
DENPASAR, BALIPOST.com – Batas mengajar guru honorer atau non-ASN pada sekolah negeri diberlakukan hingga akhir 2026. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dengan itu, pada 2027 nanti tidak ada lagi guru honorer. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, A.A Gede Wiratama, Sabtu (2/5), mengatakan, untuk mengisi kekosongan guru nanti, pihaknya telah mengajukan formasi CPNS dalam upaya memenuhi formasi guru.
Dengan pengajuan formasi ini pihaknya berharap kepada guru honorer bisa mengikuti seleksi CPNS. “Kami sangat berharap nantinya kepada guru honor bisa mengikuti seleksi dan banyak yang lolos CPNS,” katanya.
Terkait kekosongan tenaga pendidik hingga tahun ini, Disdikpora mencatat ada kekurangan 326 guru. Jumlah tersebut tersebar di berbagai mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
Dari total kebutuhan tersebut, formasi terbanyak berasal dari guru bahasa Bali sebanyak 91 orang, disusul guru agama Hindu 89 orang, dan guru kelas SD sebanyak 41 orang. Selain itu, kebutuhan juga mencakup guru penjasorkes 27 orang, guru agama Islam 15 orang, serta guru matematika sebanyak 11 orang.
Sementara itu, sejumlah mata pelajaran lain seperti bahasa Indonesia membutuhkan 10 orang, bahasa Inggris 6 orang, bimbingan konseling 6 orang, serta TIK 8 orang. Adapun kebutuhan guru untuk IPA sebanyak 2 orang, IPS 7 orang, PPKn 7 orang, serta guru kelas TK 2 orang. Untuk guru agama Katolik dan Kristen masing-masing 1 dan 3 orang, sedangkan guru agama Buddha nihil kebutuhan.
Agung Wiratama mengatakan, tingginya kebutuhan guru di Denpasar juga dipengaruhi oleh banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian terkait proses perekrutan.
“Untuk perekrutan guru sekarang sepenuhnya kewenangan pusat, baik melalui skema PNS maupun PPPK. Daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, sejumlah sekolah masih mengandalkan tenaga honorer yang direkrut melalui komite sekolah. Namun, kondisi keuangan yang terbatas membuat jumlah tenaga honorer tidak bisa ditambah secara signifikan.
Disdikpora Denpasar berharap usulan formasi yang telah diajukan dapat segera mendapat persetujuan sehingga kekurangan tenaga pendidik tidak berlarut-larut dan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal. (Widiastuti/balipost)










