Kepala Disperinaker Badung, A.A. Ngurah Rai Yuda Darma.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih terjadi di Badung. Pemerintah daerah pun tak tinggal diam, langkah tegas disiapkan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pun menegaskan, komitmennya dalam menangani kasus PHK sepihak yang masih ditemukan di sejumlah perusahaan. Pemerintah daerah memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan diproses sesuai aturan, dengan mengedepankan dialog, mediasi, serta perlindungan hak pekerja.

Kepala Disperinaker Badung, A.A. Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan bahwa penanganan PHK sepihak dilakukan melalui tahapan yang telah diatur dalam regulasi.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian awal melalui komunikasi langsung antara pekerja dan pemberi kerja. “Berkenan dengan PHK sepihak yang masih terjadi di beberapa perusahaan di Kabupaten Badung, tahapan yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan. Kami mendorong agar permasalahan ini terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja dan pemberi kerja,” ujar Yuda Darma saat perayaan hari buruh internasional di Badung, Kamis (30/4).

Baca juga:  DPRD Gianyar Soroti Banyak Kafe Remang Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda

Menurutnya, jika upaya bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka pekerja atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur perselisihan hubungan industrial. Pada tahap ini, pemerintah hadir melalui Disperinaker sebagai fasilitator sekaligus mediator dalam skema tripartit.

“Jika tidak ada kesepakatan, maka dapat dilanjutkan dengan pendaftaran perselisihan hubungan industrial. Di sini pemerintah hadir dalam mekanisme tripartit, dimana Disperinaker berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk menjembatani kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca juga:  Akhirnya, Pasien COVID-19 03 di Buleleng Sembuh Setelah 37 Hari Dirawat

Disperinaker Badung juga terus aktif menangani laporan yang masuk terkait PHK. Setiap kasus diproses melalui mediasi guna mencari titik temu antara pekerja dan perusahaan. Hasil dari mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk anjuran resmi.

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti melalui proses mediasi. Dari mediasi tersebut, kami mengeluarkan anjuran. Apabila salah satu pihak keberatan terhadap anjuran tersebut, maka langkah selanjutnya dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” terangnya.

Baca juga:  Tenda Darurat Mulai Disiapkan BPBD Buleleng, Ini Lokasinya

Yuda Darma menambahkan, jalur hukum menjadi bagian dari mekanisme lanjutan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, terutama dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

“Apabila anjuran tidak diterima, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai tahapan berikutnya untuk memperoleh keadilan, khususnya terkait hak-hak pekerja. Dalam seluruh proses ini, pemerintah daerah tetap menjalankan perannya sebagai fasilitator dan mediator,” katanya.

Dengan langkah ini, Yuda Daema berharap setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN