Pemerintah Kelurahan Kapal menghadirkan inovasi sistem pembuangan sampah berkonsep drive-thru.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Guna mengurai permasalahan penumpukan sampah dan menjaga kebersihan wajah kota, Pemerintah Kelurahan Kapal menghadirkan inovasi sistem pembuangan sampah berkonsep drive-thru.

Program ini digagas bersama Desa Adat Kapal melalui Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah dan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Pelaksanaan perdana berlangsung di lahan eks-TPS Kapal pada Minggu (19/4) lalu, dan langsung menarik antusiasme warga. Sistem ini dirancang praktis warga cukup datang membawa sampah terpilah sesuai jadwal, petugas melakukan pengecekan KTP dan jenis sampah, lalu sampah langsung dimasukkan ke bak truk DLHK semuanya tanpa perlu turun dari kendaraan.

Lurah Kapal, I Nyoman Adi Setiawan, menegaskan, inovasi ini sebagai langkah tegas dalam menata sistem persampahan di wilayahnya. “Sistem drive-thru ini kita buat agar proses buang sampah lebih sat-set dan tidak memakan waktu. Namun, ada satu aturan tegas yang menyertai program ini. Mulai hari ini, armada DLHK tidak akan lagi memungut atau mengangkut tumpukan sampah yang ditinggalkan warga di atas trotoar maupun pinggir jalan protokol, sesuai dengan hasil rapat bersama Desa Adat Kapal, tokoh masyarakat, kepala lingkungan dan DLHK Badung pada 15 April kemarin,” tegas Adi Setiawan pada Jumat (1/5).

Baca juga:  PVMBG Sebut Gunung Agung Berkategori Paling Eksplosif

Di hari pertama, program berjalan lancar meski masih ditemukan sampah tercampur. Petugas terpaksa mengembalikan beberapa kantong untuk dipilah ulang. Edukasi ini menjadi bagian penting dalam membangun kedisiplinan warga.

“Tadi memang masih ada warga yang bawa sampah tercampur, dan sesuai SOP, pasti kami kembalikan untuk dipilah ulang di rumah. Hal ini sama sekali tidak mematahkan semangat kita. Simulasi ini adalah proses kita belajar bersama untuk lebih disiplin. Bagi warga yang depan rumahnya masih terdapat tumpukan sampah, kami imbau agar segera ditarik atau dimasukkan ke pekarangan, karena sudah pasti tidak akan diangkut dari trotoar,” tambahnya.

Baca juga:  Lebih dari 320 Fintech Beroperasi di Indonesia

Setelah berjalan lebih dari sepekan, program ini mendapat respons positif. Pemerintah Kelurahan Kapal pun memperluas layanan menjadi tiga titik sejak 27 April, yakni di Area Parkir Kepuh Kembar, Area Parkir Pasar Yadnya, dan Area Parkir Jalan Widuri IV, Marga Tiga.

Jadwal operasional juga diperbarui mulai Senin, Kamis, dan Sabtu khusus sampah organik; Selasa, Jumat, dan Minggu untuk residu dan anorganik tidak bernilai; sementara Rabu layanan ditutup. Layanan dimulai pukul 05.00 WITA hingga 07.00 WITA.

Baca juga:  Miliki Penyakit Penyerta, Tiga Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Meninggal Dunia

Kelurahan juga menerapkan pengawasan ketat melalui CCTV 24 jam. Warga dilarang membuang sampah sebelum petugas tiba, dengan sanksi denda Rp1.500.000 bagi pelanggar sesuai perarem Desa Adat Kapal.

“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi dan kedisiplinan warga yang sudah memilah sampah dari rumah. Penambahan tiga titik ini adalah bentuk komitmen kami agar warga semakin mudah. Namun, tolong diingat, jangan ada yang menaruh sampah di lokasi sebelum petugas siaga. CCTV kita menyala 24 jam, dan sanksi adat menanti bagi pelanggar,” tegasnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN