Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., menyoroti pembabatan hutan mangrove yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan. Menurutnya, pembabatan mangrove di kawasan Desa Adat Serangan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan atau administratif.

Peristiwa ini adalah ujian nyata terhadap eksistensi hukum adat Bali di tengah derasnya arus investasi. “Dalam posisi saya sebagai akademisi sekaligus bagian dari masyarakat adat, saya memandang persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar, yaitu relasi antara hukum negara, hukum adat, dan keberlanjutan kehidupan,” tegas Prof. Sujana, Rabu (29/4).

Dalam konstruksi hukum adat Bali, Prof. Sujana mengatakan alam bukanlah objek eksploitasi, melainkan bagian dari sistem keseimbangan yang hidup dalam ajaran Tri Hita Karana. Konsep ini mengajarkan bahwa harmoni hanya dapat tercapai apabila terdapat keseimbangan antara parahyangan (manusia dengan Tuhan), pawongan (manusia dengan sesama), dan palemahan (manusia dengan alam).

Baca juga:  Unwar Siapkan KKN di Kawasan Penyangga Labuan Bajo

Mangrove, dalam konteks ini, bukan sekadar vegetasi pesisir, tetapi merupakan representasi nyata dari palemahan yang memiliki nilai ekologis sekaligus spiritual. Ketika mangrove dibabat tanpa kehati-hatian dan tanpa keterlibatan penuh masyarakat adat, yang rusak bukan hanya lingkungan fisik, tetapi juga tatanan kosmologis masyarakat Bali.

Kerusakan tersebut tidak hanya bersifat sekala (nyata), tetapi juga menyentuh dimensi niskala (spiritual). Dalam hukum adat Bali, gangguan terhadap alam selalu dipahami sebagai gangguan terhadap keseimbangan hidup secara menyeluruh.

Lebih lanjut dikatakan Desa Adat Serangan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki kewenangan atas wilayahnya (wewidangan), yang diatur melalui awig-awig dan pararem. Setiap perubahan ruang yang berdampak pada lingkungan semestinya melalui mekanisme paruman desa sebagai bentuk persetujuan komunal.

“Jika mekanisme ini diabaikan, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengingkaran terhadap kedaulatan hukum adat yang hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional,” kata Tokoh Adat Kota Denpasar ini.

Baca juga:  Puluhan Reklame Ditertibkan Satpol PP Jembrana

Dari perspektif hukum positif, Prof. Sujana menegaskan bahwa legitimasi formal seperti Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat ditafsirkan sebagai hak absolut. Setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial dan kewajiban ekologis.

Oleh karena itu, apabila pembabatan mangrove dilakukan tanpa memperhatikan batas-batas tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan hak (abuse of rights) yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Di sisi lain, hukum adat Bali mengenal konsep pamidanda, yaitu sanksi adat yang bersifat holistik. Sanksi ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan. Dalam konteks kerusakan mangrove, pendekatan pemulihan menjadi sangat penting, termasuk melalui mekanisme sosial dan ritual, sebagai upaya mengembalikan harmoni antara manusia dan alam.

“Kasus Serangan menunjukkan adanya dualisme legitimasi hukum. Negara melalui kebijakan investasi memberikan ruang pemanfaatan wilayah, sementara hukum adat menuntut keharmonisan, kehati-hatian, dan persetujuan komunal. Ketika kedua rezim ini tidak disinergikan, maka konflik menjadi tidak terhindarkan, baik konflik ekologis maupun sosial,” ujarnya.

Baca juga:  Menlu Tegaskan Politik Bebas Aktif Masih Konsisten Dijalankan

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Unwar ini, menilai bahwa persoalan ini mencerminkan belum optimalnya integrasi konsep living law dalam praktik pembangunan. Hukum adat tidak boleh dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi dalam menjaga keberlanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan di Bali harus tetap berpijak pada nilai-nilai lokal. Investasi yang mengabaikan kearifan lokal pada akhirnya akan merusak keseimbangan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Oleh karena itu, kasus pembabatan mangrove di Serangan harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan menghormati dan mengintegrasikan nilai-nilai adat.

Karena pada akhirnya, menjaga mangrove bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menjaga jati diri, kehormatan, dan keberlanjutan Bali itu sendiri. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN