Para pelaku judol yang merupakan warga negara India dibawa ke Kejati Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali merampungkan penyidikan kasus judi online (judol) lintas negara yang melibatkan 35 warga negara India. Penyidik pun melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (29/4).

Para pelaku ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di dua vila di wilayah Canggu dan Munggu. Vila-vila itu disulap menjadi pusat kendali aktivitas ilegal berbasis digital.

Direktur Ressiber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menyampaikan, pelimpahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif berbasis bukti digital dan keterangan saksi yang saling menguatkan.

Baca juga:  Prof. Dr. Shashikant S. Seth, Sembuhkan Penyakit lewat Sentuhan

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, selama proses penanganan kasus ini, penyidik Ditressiber berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam struktur operasional judol tersebut. Mereka diketahui menjalankan fungsi yang terorganisir, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional.

Baca juga:  Awal Tahun, Empat Pejabat Utama Polres Bangli Diganti

Selain para pelaku, turut diserahkan perangkat komputer, server, telepon seluler, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online secara sistematis dan masif.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan regulasi terbaru tersebut menjadi salah satu ciri penting dalam penanganan kasus ini sekaligus menunjukkan adaptasi aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan modern.

Baca juga:  Kasus Laporan Palsu Sukerti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Bali memastikan upaya pengembangan kasus tersebut terus dilakukan. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor intelektual di balik operasi ini terus dilakukan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman nyata kejahatan siber yang terus berkembang. Namun, melalui langkah tegas dan terukur, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Bali tetap aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang kian kompleks,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN