Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan merilis pengungkapan kasus judol. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan pengungkapkan kasus sindikat judi online yang melibatkan mahasiswi di Jalan Pratama, Gang Hasan, Benoa, Kuta Selatan, Minggu (12/4).

Tiga mahasiswi berinisial IJT alias Giselle (23), RFD alias Selena (22), dan MDB alias Aleta (22) asal Manado.

Dari hasil pendalaman, pengendali utama jaringan berada di Kamboja. Selain itu, pengelola salah satu situs judi, GN77, terdeteksi berada di Kalimantan. Leader atau ketuanya berada di Kamboja. Untuk pengelolaan situs, sebagian terdeteksi di wilayah Indonesia.

Jejak perjalanan para tersangka menunjukkan pola mobilitas lintas negara. Mereka sempat bekerja di Filipina sebelum berpindah ke Kamboja pada Oktober 2025. “Aktivitas di negara tersebut berhenti setelah adanya penggerebekan aparat pada Januari 2026. Setelah ada penindakan di Kamboja, mereka diarahkan kembali ke Indonesia dan melanjutkan kegiatan di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Amankan COP-4, Polda Siagakan Pasukan Antidrone

Selama berada di Kamboja, WAB dan IJT bekerja sekitar tiga hingga empat bulan. Bali kemudian dipilih sebagai lokasi operasi karena dinilai lebih mudah menyamarkan aktivitas, terutama dengan banyaknya hunian sewa dan tingginya mobilitas wisatawan. “Saat ini kami masih mendalami jaringan ini, termasuk aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan operasi judi online lintas negara tersebut,” tegasnya.

Cara kerja para pelaku, tersangka IJT alias Gisel, RFT alias Selena, dan MGB alias Aleta menerima dari leader sebanyak 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia. Ada pun yang bertindak sebagai leader pada situs judol Ketua.CO biasa dipanggil Panjang, warna negara Tiongkok yang saat ini berada di Kamboja.

Baca juga:  Lakukan Razia, Polisi Dapati Harga Sanitizer Rp 138 Ribu Sebotol Kecil

Sementara, leader untuk situs judol GN77 biasa dipanggil Candra. Ia berada di Kalimantan.

Ketiga pelaku menelepon nomor tersebut dan menawarkan untuk men-download aplikasi judol Ketua.CO. Selanjutnya, mengirim link untuk men-download aplikasi judo kepada pemain melalui WhatsApp.

Setelah judol di Kamboja digerebek, IJT dan WAB kembali ke Indonesia atas permintaan dari leader-nya. Pada 21 Januari 2026, kedua pelaku tiba di Bali untuk melanjutkan bekerja sebagai pengelola judol.

Baca juga:  Dari Penghuni Kos Diserang Sajam hingga Vonis Dewa Puspaka

Saat pertama tiba di Bali, tersangka IJT dan WAB menginap hotel wilayah Benoa. Dua minggu kemudian mereka bekerja menawarkan situs judol dan pindah ke TKP.

Sementara, tersangka RFT, dan, MGB tiba di Bali pada Februari 2026 dan langsung bergabung bekerja menawarkan situs judol. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN