Petugas dari Kelurahan Gilimanuk menindak oknum sopir pikap pengangkut buah yang membuang sampah buah di TNBB kawasan Gilimanuk, Selasa (28/4). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Aksi pembuangan sampah sembarangan kembali ditemukan di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Selasa (28/4).

Seorang sopir pikap pengangkut buah asal luar Bali yang melintas kedapatan membuang sampah di area tersebut.

Kejadian ini terungkap saat tim gabungan Kelurahan Gilimanuk melakukan kegiatan pembersihan sampah di sepanjang jalan nasional kawasan TNBB. Di tengah kegiatan itu, petugas justru mendapati sebuah mobil pikap pengangkut buah pepaya dengan sengaja membuang sampah di lokasi.

Baca juga:  Truk terguling ke Jurang, Supir Kabur 

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, sopir beserta kernet pikap yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

“Mereka mengangkut buah pepaya dan kedapatan membuang sampah di kawasan Gilimanuk,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor TNBB, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Mereka berdalih terpaksa membuang sampah di lokasi sepi karena adanya larangan pembuangan sampah di wilayah Denpasar, tempat mereka biasa beraktivitas di Pasar Badung.

Baca juga:  Paman Setubuhi Bocah Dibui 10 Tahun

Dari pengakuan tersebut, diketahui aksi serupa telah dilakukan sebanyak dua kali. Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk memberikan sanksi sosial dengan mengajak pelaku membersihkan kembali sisa sampah yang dibuang di sepanjang kawasan hutan TNBB.

Selain itu, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran serupa akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Baca juga:  Selundupkan 4 Kg SS, Pria Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Jika mengulangi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan perda yang berlaku,” tegas Lurah Tony. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN