
MANGUPURA, BALIPOST.com – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Badung Selatan yaitu Kuta dan Kuta Selatan menjadi perhatian serius Polresta Denpasar. Polresta Denpasar, khususnya Satnarkoba tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran serta transaksi barang terlarang tersebut. Salah satu faktor penyebab maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut karena menjamurnya tempat hiburan malam (THM).
Upaya yang dilakukan kepolisian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (24/4), antara lain meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan oleh Satresnarkoba, mengintensifkan patroli di titik-titik rawan, serta melaksanakan operasi rutin dan operasi khusus yang menyasar jaringan pengedar maupun pengguna. Selain itu, polresta juga menggencarkan kegiatan preventif dan preemtif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha pariwisata, serta melibatkan pecalang dan perangkat desa setempat.
“Faktor yang menyebabkan wilayah Kuta dan Kuta Selatan rawan dijadikan lokasi peredaran narkoba diantaranya karena merupakan kawasan pariwisata dengan mobilitas penduduk yang tinggi, banyaknya pendatang, serta aktivitas hiburan malam yang cukup padat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan transaksi secara terselubung,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Denpasar terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, pihak Imigrasi, pengelola tempat hiburan, hingga aparat desa adat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami tegaskan bahwa Polresta Denpasar akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tutupnya.
Perlu diketahui, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti besar. Pelaku yang dibekuk, Muhammad Toriq (38) di tempat kosnya, Jalan Sarin Bwana, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (7/4). Dari pelaku yang baru bebas dari Lapas Kerobokan pada November 2025 dan disita barang bukti 2 kilogram sabu-sabu (SS) senilai Rp6 miliar. (Kerta Negara/balipost)










