Majelis hakim PN Denpasar mendengarkan keterangan terkait mekanisme tumbuh ganja. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri asal Belanda dan Rusia, Kamis (23/4), kembali dihadirkan di dalam persidangan kasus ganja hidroponik, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak (Belanda) didampingi kuasa hukumnya dari Todung Mulya Lubis dkk., sedangkan istrinya, Kseniia Varlamova (Rusia) dalam sidang terpisah didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ni Wayan Umi Martina dkk.

Sementara, JPU dari Kejati Bali menghadirkan sejumlah ahli dalam perkara ini. Dalam persidangan untuk terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak, ahli yang dihadirkan adalah ahli pertanian dari Unud, Dr. Ir. Ni Luh Made Pradnyawathi, M.P.

Baca juga:  Pengamanan Nyepi, Tentara Bersenjata Lengkap Dikerahkan

Di depan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, ahli membeber berkaitan dengan pola tumbuhan secara umum. Ahli menjelaskan mekanisme tumbuh, termasuk terkait barang bukti pohon ganja yang sudah layu yang dihadirkan di persidangan. Ahli bahkan mendekati barang bukti pohon itu lalu menerangkan pada hakim dan jaksa terkait ilmu pertumbuhan yang dia kuasai.

Sebelumnya, terdakwa dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Bali, di rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar. Dijelaskan, pada 1 Oktober 2025, terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon. Ganja itu ditanam di dalam tenda hidroponik. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Peredaran Meningkat, Ini Jenis Narkoba yang Mendominasi

 

BAGIKAN