
DENPASAR, BALIPOST.com – Selama Maret hingga April 2026, Polresta Denpasar dan polsek jajaran mengungkap 32 kasus 4C (cusa, curat, curas, dan curanmor). Dari pengungkapan kasus ini, diamankan sebanyak 37 pelaku.
Terkait curanmor, polisi menangkap komplotan maling asal NTT, yakni Edon Bora Payu (22), Petrus Ledu Rengu (20), Diki Saputra Doungu Watu (22), Ridon Ngagu (19), Dede Risko Wawu Buju Bolu (18), dan Usman Ndapa (22). Para pelaku ini mencuri 15 sepeda motor, yang 8 diantaranya belum diketahui pemiliknya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputro, Kamis (23/4) , menjelaskan, adapun rincian pelaku 4C yakni 11 orang kasus curanmor, 4 pelaku curat, 1 pelaku curas, dan 16 pelaku cusa. Para tersangka disangkakan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, mengunci kendaraannya, khususnya sepeda motor, pasang kunci ganda. Kami terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga membantu dalam pengungkapan kasus. Kalau ada mengetahui (kasus kriminal), ada gangguan kamtibmas, silakan laporkan melalui call center 110,” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Kompol Agus menjelaskan, tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dan polsek jajaran berhasil menangkap pelaku curanmor yang terjadi di parkir lapangan Renon, Jalan Kusuma Atmaja Denpasar Timur, Counter Vila Cell V di Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara, tempat kos di Jalan Bung Tomo V, Denpasar Utara, dan pertokoan Mertanadi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat. Korbannya, yakni Ni Putu Mastini (38), Sius Bepa Kamba Landu (29), Jemuridin (30), dan David Sulaiman (32). Para korban masing-masing kehilangan motor DK 2586 ADX, DK 2966 GAO, DK 4341 ACS, dan DK 4682 QB.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, berhasil menangkap para pelaku tersebut. Selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Denpasar,” kata Kompol Agus.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku ini melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendorong dan menuntun sepeda motor yang tidak dikunci setang. Tersangka Petrus dan Edon mengaku mencuri di 11 TKP yakni motor Beat di Jalan Bung Tomo, Vixion demgan TKP Nusa Dua, Vario dengan TKP Jimbaran, Mio biru dengan TKP Puputan, Vixion hitam dengan TKP Sesetan, Beat putih di Batubulan, Mio Sporty di Jimbaran, Vixion putih dengan TKP Dalung, Beat putih di Jalan Akasia, Beat putih dengan TKP Jimbaran, dan Vixion hitam di Jalan Tukad Balian, Denpasar.
Kemudian, Diki dan Edon mencuri Vario hitam di Pertokoan Mertanadi, Jalan Teuku Umar Barat. Diki dan Risko mengaku mencuri Vario hitam di barat Lapangan Renon, depan Bank BRI. Sementara, Risko bersama Ridon mengaku mencuri motor sebanyak dua kali, yaitu di Jalan Bung Tomo dan Kerobokan.
“Modusnya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menuntun dan mendorong motor yang tidak terkunci. Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup dan dipakai sendiri,” ucap mantan Kapolsek Kuta ini.
Kombes Leonardo menjelaskan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I, Iptu Kadek Astawa Bagia mengungkap kasus pencurian mobil. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (17/4), di Jalan Hasanudin, depan Toko Bunga Rose. Korbannya, Alexander Bagus Irawan Nadi (36), kehilangan mobil pick-up DK 8316 QW senilai Rp100 juta.
Kronologisnya, pada Kamis (16/4), pukul 22.25 WITA, mobil tersebut diparkir di depan toko bunga miliknya. Selanjutnya, korban l pulang ke untuk istirahat. Pada Jumat (17/4), pukul 08.00 WITA, korban yang akan membuka toko mendapati mobil tersebut hilang.
Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Zaky Ardiansyah (20) asal Bojonegoro, Jawa Timur di Gilimanuk, Jembrana. Pelaku mengaku mantan karyawan korban dan rencananya mobil tersebut digadaikan untuk bekal pulang kampung. (Kerta Negara/balipost)










