
SINGASANA, BALIPOST.com – Layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, terpaksa dihentikan sejak tiga bulan terakhir. Penghentian layanan ini dipicu kondisi fasilitas yang tidak lagi memadai, terlebih sebagian besar kolam pengendapan tertimbun longsoran sampah.
Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja, I Wayan Atmaja menjelaskan IPLT yang berdiri di atas lahan seluas 50 are tersebut sebenarnya masih berfungsi. Namun, operasionalnya tidak berjalan maksimal.
Menurutnya, saat ini fasilitas tersebut hanya mampu melayani dua truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Itupun pelaksanaannya terkendala lamanya proses pengeringan lumpur.
“Masih berfungsi, tetapi tidak maksimal. Hanya bisa melayani dua truk DLH saja, itu pun harus menunggu lumpur kering, prosesnya cukup lama,” ujarnya, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, saat musim kemarau lalu layanan masih sempat menerima pembuangan dari pihak swasta. Namun, memasuki musim hujan, air hujan yang merembes ke kolam pengering membuat proses pengeringan semakin lama sehingga pelayanan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
“Kalau musim kemarau masih bisa menerima layanan swasta. Begitu musim hujan, air masuk merembes sehingga lumpur lama kering. Karena fasilitas tidak mendukung, layanan distop sejak tiga bulan lalu,” jelasnya.
Kondisi bangunan yang tersedia di lapangan juga kurang representatif. Dari lima kolam pengendapan yang ada, sebagian besar tertimbun longsoran sampah. Saat ini hanya tersisa satu kolam yang masih dapat dimanfaatkan. Selain itu, hanya satu kolam pengering yang berfungsi, sementara satu kolam pengering lainnya tidak maksimal.
Atmaja menambahkan, upaya pengerukan longsoran sampah juga belum bisa dilakukan karena masih terdapat sumber api dari kebakaran sebelumnya di area timbunan sampah, sehingga berisiko jika dipaksakan. “Untuk pengerukan belum bisa dilakukan karena masih ada sumber api,” tegasnya.
Di sisi lain, penanganan fasilitas juga terkendala status aset bangunan yang masih tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Bali. Hingga kini, aset tersebut belum diserahterimakan ke pemerintah kabupaten. “Bangunan masih aset provinsi, belum ada serah terima. Selama ini sifatnya hanya hibah pengelolaan,” katanya.
TPA Mandung sendiri memiliki area open dumping atau penimbunan sampah seluas sekitar 1,8 hektar. Kondisi ini ikut memengaruhi operasional fasilitas pendukung, termasuk IPLT.
Sebelum layanan dihentikan, IPLT ini sempat memberikan pemasukan dari retribusi sebesar Rp150 ribu per sekali buang. Dalam kondisi normal, pendapatan dari layanan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta hingga Rp7 juta per bulan, terutama dari pihak swasta. Namun belakangan, jumlahnya turun drastis dan tidak menentu.
“Sekarang paling hanya dua sampai tiga kali dalam sebulan dan hanya layanan dari DLH saja, itu pun tidak tentu,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)










