
DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai kebijakan yang diberitahukan sebelumnya, sampah pedagang di pasar tradisional dikelola secara mandiri oleh masing-masing pedagang. Dengan kata lain, pedagang membawa pulang sampah yang dihasilkan.
Meski demikian masih ada sampah ceceran lainnya seperti sisa canang, daun dari pepohonan dan sebagainya yang harus ditangani perumda pasar. Untuk itu, perumda pasar telah menyiapkan mesin pencacah organik di masing-masing pasar.
Hal tersebut diungkapkan Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Kamis (16/4). Dia mengatakan, mesin pencacah tersebut ditempatkan di pasar-pasar besar di bawah naungan perumda pasar. Yaitu, Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Kereneng, Pasar Sanglah, Pasar Anyar Sari dan Pasar Cokroaminoto.
Hasil dari cacahan ini, kata dia, masih dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar untuk tempat penampungan. “Masih kita koordinasikan dengan DLHK kemana bisa kita bawa hasil cacahan sampah organik ini,” katanya.
Gus Kowi, panggilan akrabnya menyebut sampah organik yang dihasilkan pedagang dari sisa berjualan ditangani langsung oleh pedagang. Sementara untuk sampah anorganiknya berupa plastik dan lain-lain masih bisa diangkut oleh perumda.
“Tapi jika pedagang tersebut mau diangkut sampah anorganiknya, karena ada juga beberapa yang sudah kerja sama dengan pihak lain untuk mengangkut sampahnya,” ujar Gus Kowi.
Dia menekankan jika saat ini pedagang tidak dikenakan retribusi kebersihan semenjak kebijakan kelola sampah secara mandiri itu diterapkan di pasar tradisional. Selama ini kata Gus Kowi sampah organik di pasar tradisional cukup banyak. Komposisinya mencapai sekitar 60 persen dari total timbulan sampah. (Widiastuti/balipost)










