
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah warga di Jimbaran terpaksa membawa pulang sampahnya sendiri lantaran belum memilah sesuai aturan baru. Hal ini dikarekan hari pertama penerapan sistem pengangkutan sampah di Kelurahan Jimbaran, Rabu (15/4).
Sejumlah warga yang datang ke titik kumpul di Wantilan Kuari Desa Adat Jimbaran kedapatan belum memisahkan sampah sesuai ketentuan. Petugas pun meminta mereka kembali membawa pulang sampah untuk dipilah ulang.
Dalam skema yang mulai diberlakukan, aturan pengangkutan dibuat lebih ketat. Warga wajib memilah sampah sebelum dibawa ke lokasi pengumpulan terpusat di area kuari. Jadwal pengumpulan pun dibagi berdasarkan jenis sampah. Sampah organik hanya diterima pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara sampah anorganik atau residu dijadwalkan pada Selasa dan Jumat.
Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, menegaskan bahwa pemilahan menjadi kunci utama keberhasilan sistem ini. “Sampah organiknya itu harus sudah betul-betul terpilah. Itu dibawa ke kuari di sini, tempatnya terpusatkan sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh residu tetap dikumpulkan di lokasi yang sama sesuai jadwal. Dalam sistem baru ini, warga juga diwajibkan mengantar sampah secara mandiri tanpa layanan jemput seperti sebelumnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. “Kalau pendatang yang tinggal di Jimbaran ya kita bolehkan, namun nanti dia harus bikin surat keterangan domisili. Kalau memang dia betul-betul tinggal di Jimbaran,” jelasnya.
Pada hari pertama, volume sampah yang terkumpul bahkan belum memenuhi kapasitas tiga truk yang disiapkan. Petugas juga masih menemukan banyak sampah organik tercampur plastik. “Untuk hari ini ada beberapa warga, ada sampahnya yang belum terpilah. Ada kebanyakan organiknya tapi di dalamnya juga ada yang plastiknya. Itu harus dipilah lagi,” ungkapnya.
Pemerintah menetapkan waktu pengumpulan hanya dua jam, yakni pukul 05.00 WITA hingga 07.00 WITA. Warga yang datang di luar waktu tersebut akan ditolak. “Kalau lewat dari jam itu kita kembalikan,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah membuka peluang penyesuaian sistem, seperti pengaturan jadwal berbasis banjar atau penambahan armada jika volume meningkat. Edukasi juga akan digencarkan melalui satuan tugas bersama Desa Adat Jimbaran.
Selain edukasi, sanksi berbasis aturan adat atau perarem juga tengah disiapkan. Bendesa Adat Jimbaran, I Putu Subamia, menegaskan langkah tersebut. “Terkait sanksi melalui penerapan perarem desa adat untuk memberi efek jera bagi pembuang sampah sembarangan, ini akan diterapkan,” ujarnya.
Patroli pengawasan pun, kata Kardiyasa akan diperketat. Pemerintah berharap masyarakat mulai mengolah sampah organik secara mandiri, seperti menggunakan komposter atau teba modern, serta mengurangi kebiasaan membakar sampah. (Parwata/balipost)










