I Made Supartha. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyoroti pencabutan sementara gugatan proyek lift kaca di Kelingking Beach pada tahap awal persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Pencabutan tersebut disebut terjadi karena persoalan legal standing penggugat.

Supartha mengaku telah mengonfirmasi hal itu kepada Ngurah Satria Wardana selaku Karo Hukum Setda Provinsi Bali. Dari hasil pemeriksaan administrasi, ditemukan bahwa surat kuasa gugatan tidak ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan.

“Yang menandatangani justru pihak di Bali, bukan direktur utama. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Supartha, Rabu (15/4).

Menurutnya, berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) perusahaan, penandatanganan dokumen hukum seharusnya dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group yang berkedudukan di China. Hal ini membuat surat kuasa dinilai tidak sah secara administratif.

Baca juga:  Lift Kaca Kelingking Beach Belum Dibongkar, Satpol PP Awasi Intens

Namun, ia menyebut pihak investor kini telah memperbaiki dokumen tersebut. “Sekarang sudah diperbaiki, yang tanda tangan langsung dari pimpinan utamanya,” imbuhnya.

Dengan perbaikan tersebut, gugatan dipastikan tetap berlanjut di PTUN Denpasar. Meski demikian, Supartha menilai kasus ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian pihak investor sejak awal. “Dari awal sudah terlihat tidak cermat. Kalau administrasinya saja lemah, bagaimana nanti mempertahankan substansi gugatan mereka,” tegasnya.

Baca juga:  Pansus TRAP Dalami Pelanggaran Tata Ruang PT Pasir Toya Anyar Kubu

Ia juga menyoroti bahwa jika penandatangan berada di luar negeri, maka surat kuasa seharusnya dilegalisasi oleh perwakilan resmi pemerintah setempat, seperti kedutaan atau otoritas terkait.

Lebih jauh, Supartha menegaskan bahwa persoalan proyek lift kaca tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek tata ruang, perizinan, dan penguasaan aset negara. Ia menilai investor hanya memenuhi sebagian kecil syarat, sementara aspek lain justru melanggar ketentuan.

“Ini menyangkut ruang, aset, bahkan kawasan pantai yang merupakan kewenangan negara dan pemerintah provinsi. Mereka terlalu tergesa-gesa membangun tanpa memahami kewenangan,” ujarnya.

Sebagai mantan pengacara, Supartha menilai posisi hukum investor sangat lemah, baik dari sisi administrasi maupun fakta hukum di lapangan.

Baca juga:  Ditertibkan, Peredaran Miras dan Mercon di Petang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menambahkan, proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Tata Ruang serta aturan kawasan pesisir yang mengatur kewenangan provinsi atas wilayah laut.

“Sudah jelas banyak aturan yang harus dipenuhi. Kalau tidak mampu menyelesaikan sendiri dalam waktu yang diberikan, maka pemerintah bisa mengambil langkah eksekusi,” tandasnya.

Supartha juga mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian persoalan proyek tersebut tinggal menghitung bulan. Jika tidak ada penyelesaian, pemerintah berpotensi mengambil alih, termasuk melalui mekanisme pembongkaran.

“Kalau enam bulan tidak diselesaikan, eksekutif bisa turun tangan. Bahkan bisa dilelang untuk pembongkaran,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN