Pembahasan ranperbup di ruang rapat kantor Satpol PP Buleleng, Selasa (14/4). (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya penegakan ketertiban di daerah dengan menggodok rancangan peraturan bupati (ranperbup) tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat (tibumtranlinmas). Pembahasan regulasi tersebut digelar di ruang rapat kantor Satpol PP Buleleng, Selasa (14/4).

Sekretaris Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana menjelaskan bahwa penyusunan ranperbup ini merupakan langkah strategis sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini nantinya akan menjadi pedoman teknis bagi aparat dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum di lapangan.

Baca juga:  Target PAD Karangasem Tahun 2026 Dinaikkan Rp 4 Miliar

“Ranperbup ini tidak hanya mengatur penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan pembinaan kepada masyarakat agar tercipta kesadaran hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini akan mengatur berbagai aspek ketertiban secara komprehensif, mulai dari tertib ruang, jalan, lingkungan, hingga aktivitas usaha dan pemanfaatan fasilitas publik. Selain itu, mekanisme penegakan sanksi administratif juga dirancang bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran.

Baca juga:  Dari Target Rp 500 Juta, PLN UPT Bali Serahkan CSR Rp 135 Juta

Untuk memastikan kualitas regulasi yang disusun, pembahasan ranperbup ini turut menghadirkan pakar hukum, termasuk Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, serta melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kita ingin ranperbup yang dihasilkan benar-benar implementatif, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buleleng,” tutupnya. (Yudha/balipost)

 

Baca juga:  Curi Uang Pedagang, Wanita Asal Lumajang Diringkus
BAGIKAN