
GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan dan penggelapan dana properti dengan tersangka GS resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Selasa (7/4).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, pihaknya melakukan penahanan tersangka setelah dilimpahkan beserta barang buktinya oleh penyidik Polres Gianyar.
“Penahanan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5).
Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, hingga satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari pengadilan negeri setempat,” paparnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, di antaranya pasal 488, 486, dan 492. Ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.
Terpisah, pengacara pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H. mengatakan, akan ada laporan penggelapan tersangka selanjutnya. “Ini baru satu laporan, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi yang kami duga lebih dari 10 konsumen. Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti buktinya. Tinggal tunggu waktunya saja,” tutupnya.
Sebelumnya, GS yang merupakan mantan manajer marketing properti dilaporkan karena dugaan penggelapan dana konsumen. Kasus ini pun ditindaklanjuti Polres Gianyar dengan menaikkan laporan menjadi penyidikan pada Oktober 2025. (kmb/balipost)










