I Ketut Sedana Merta. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem secara resmi mulai menerapkan kebijakan pemerintah pusat work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Penerapan WFH tersebut berlaku mulai Senin, 6 April 2026.

Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan efisien.

“Ya benar, kami di Karangasem telah menjalankan WFH ini berlaku mulai kemarin. Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026, yang mengatur sistem kerja fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH),” ujarnya, Selasa (7/4).

Baca juga:  Maksimalkan yang Ada, Pemkab Karangasem Tak Rekrut Tenaga Kontrak

Sedana Merta mengatakan, dalam skema tersebut, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Meski demikian, pelaksanaan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan.

“Yang tetap menjalankan work from office (WFO) meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, hingga berbagai unit layanan penting seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kebencanaan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, serta layanan publik lainnya,” katanya.

Baca juga:  2023, Belasan Desa di Tabanan Gelar Pilkel Serentak

Menurut Sedana Merta, kebijakan ini juga mendorong ASN untuk memaksimalkan penggunaan teknologi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk dalam hal absensi, tanda tangan elektronik, hingga pelaksanaan rapat secara daring. “ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja, responsif terhadap komunikasi, serta menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tak hanya menyasar pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Pemkab Karangasem turut membatasi perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas, dengan harapan anggaran yang dihemat dapat dialihkan ke program prioritas pembangunan. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Tertibkan APK Caleg Melanggar
BAGIKAN