
SINGARAJA, BALIPOST.com – Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) GS, di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, segera dibekukan sementara menyusul ditetapkannya pemiliknya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
Keputusan ini diambil usai Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dinsos P3A Provinsi Bali, Dinsos P3A Buleleng, Dinas PMPTSP, Kesbangpol, Unit PPA Polres Buleleng, Perbekel Desa Jagaraga, Kelian Adat setempat, pekerja sosial Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Buleleng.
Kepala Dinas Sosial dan PPPA Buleleng, Putu Kariaman Putra yang dikonfirmasi, Rabu (1/4), menjelaskan, langkah penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 pasal 32, yang menyebutkan bahwa pengurus LKS yang terindikasi melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan hingga adanya putusan pengadilan.
Setelah SK diterbitkan, seluruh anak asuh yang masih berada di panti akan direlokasi ke lembaga lain di bawah pengawasan Dinas Sosial. Dari total 29 anak yang tercatat, sebagian orang tua telah menyatakan keinginan untuk mengambil kembali anak mereka. Namun, ada pula yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dinsos, serta beberapa yang masih menunggu keputusan anak masing-masing.
“Pendampingan terus kami lakukan. Harapannya, proses relokasi nanti tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Kariaman.
Pihaknya juga telah mengajukan kajian kepada bupati untuk penerbitan surat keputusan (SK) penghentian sementara operasional LKSA Ganesa Sevanam. Saat ini, SK tersebut masih dalam proses dan pihaknya menunggu penetapan resmi.
“Penghentian ini bersifat sementara sampai ada putusan pengadilan. Kami sudah ajukan kajian sesuai regulasi dan kini menunggu SK dari bupati,” ujarnya.
Seiring dengan proses tersebut, Dinsos juga telah menyiapkan langkah perlindungan terhadap anak-anak yang berada di panti. Anak-anak yang menjadi korban telah ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. Sementara itu, sebanyak 22 anak lainnya masih berada di panti sambil menunggu terbitnya SK penghentian sementara.
Di sisi lain, pelaku yang merupakan ketua yayasan berisinial JMW telah resmi ditetapkan sejak Senin (30/3) malam, sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. (Nyoman Yudha/balipost)










