Suasana di UPPKB Cekik atau penimbangan kendaraan barang. Selama arus Nataru, operasional dihentikan berganti rest area. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas.

​Pengawas Satuan Pelayanan (WaSatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, I Made Ria Fran Darma Yudha, mengatakan ​bahwa selama arus angkutan Nataru, operasional penimbangan kendaraan akan dihentikan sementara.

​”Sesuai arahan pusat, UPPKB akan dialihfungsikan sementara menjadi tempat istirahat (Rest Area) bagi para pengguna jalan. Ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya membeberkan belum lama ini.

Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan yang tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 8064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 November 2025 pengguna jalan dan pengusaha angkutan barang diimbau adanya pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan selama masa arus mudik dan balik Nataru (11 hari).

Baca juga:  Satgas Siapkan Alternatif Untuk Isolasi Pasien Positif Covid19 Tanpa Gejala

​Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

​Untuk ruas jalan Non-Tol (seperti Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk), waktu pembatasan operasional berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat pada ​19 – 20 Desember 2025, ​23 – 24 Desember 2025, ​26 Desember 2025, ​30 – 31 Desember 2025 dan ​3 – 4 Januari 2026.​

Baca juga:  Yuk, Hadiri Sarasehan Refleksi Perayaan Nyepi Caka 1939

Meski ada pembatasan, berdasarkan SKB, rantai pasok kebutuhan pokok tetap menjadi prioritas. Pengecualian diberikan kepada angkutan yang memuat ​Bahan Bakar Minyak (BBM) atau BBG, ​Hantaran uang, Hewan ternak dan pakan ternak serta pupuk. Selain itu juga keperluan penanganan bencana alam, bahan pokok (sembako) seperti beras, daging, tepung, sayur, buah, telur, dan minyak goreng.

​”Kendaraan yang mendapat pengecualian ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,” ujarnya menjelaskan dari hasil pemaparan.

​Gilimanuk-Ketapang

Khusus untuk akses keluar-masuk Bali, I Made Fran Darma Yudha menekankan adanya pengaturan prioritas di pelabuhan penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca juga:  KDKMP Telah Terbentuk di Semua Wilayah Bali, Baru 51 Persen yang Beroperasi

​”Pada periode tersebut, kendaraan yang menjadi prioritas adalah sepeda motor, kendaraan roda empat (mobil pribadi), dan bus. Sedangkan kendaraan angkutan barang tidak menjadi prioritas,” ujarnya. ​Skema pengaturan lalu lintas penyeberangan di dermaga Bulusan untuk seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang.

Sedangkan untuk lintas Jangkar – Lembar, kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton disarankan menggunakan lintas Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar (Lombok) untuk mengurangi beban di Ketapang-Gilimanuk. Pola ini diterapkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan dan menghambat arus kendaraan penumpang. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN