
DENPASAR, BALIPOST.com – Lagi dan lagi, terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD bersidang di atas kursi roda. Setelah terdakwa Tajem, kini giliran terdakwa I Putu Sumadi menjalani sidang di atas kursi roda karena sakit. Sidang dugaan korupsi LPD Yangbatu dengan terdakwa Putu Semadi ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (27/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar mengagendakan pemeriksaan ahli hukum pidana (Dewi Bunga), saksi a de charge dari warga Yangbatu dan pemeriksaan terdakwa sendiri. Terdakwa Sumadi didampingi tim kuasa hukumnya Dr. Yogi Yasa Wedha, Putu Angga Pratama Sukma dkk., dari Kantor Hukum “LKBH FH Universitas Mahasaraswati, dengan berkaca-kaca dan suara tersedat menjelaskan apa yang ditanyakan JPU.
Di awal, saat ditanya jaksa, terdakwa menyebut bahwa almarhum istrinya ada mengajukan kredit dan di-acc oleh terdakwa. Walau tidak pakai jaminan, namun Sumadi menjelaskan bahwa jaminannya adalah gajinya dia dipotong. Dia dapat gaji sekitar Rp6 jutaan setiap bulannya.
“Apakah sudah lunas sekarang?, ” tanya jaksa. Terdakwa yang duduk di kursi roda tampak kebingungan. “Saya tidak ngerti, sekarang,” jelasnya dengan nada bergetar.
Terdakwa membenarkan semestinya minjam di LPD di luar pegawai harus ada jaminan. “Kalau pengurus bisa, dengan pola potong gaji,” jelasnya.
Ada tidak kredit macet saat terdakwa menjadi kepala LPD? Terdakwa mengakui ada beberapa yang macet. Lantas, mengapa diberhentikan jadi ketua LPD? “Karena sakit pak. Saya tidak bisa masuk (kerja),” jawabnya lirih.
Sementara saksi a de charge, I Wayan Suteja, yang merupakan warga Yangbatu, Denpasar, saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Dr. Yogi Yasa Wedha, menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah ada warga yang komplin terhadap kinerja terdakwa. Dalam kesehariannya, saksi menyatakan terdakwa tidak ada melakukan foya-foya, dan dia hanya hidup biasa, layaknya orang normal. (Made Miasa/balipost)










