
DENPASAR, BALIPOST.com – Celah hukum dalam penanganan kasus money changer (MC) ilegal di Bali membuat pelaku penipuan terhadap wisatawan asing kerap lolos dari jerat hukum dan kembali beroperasi. Kondisi ini diakui menjadi tantangan serius dalam upaya memberantas praktik money changer ilegal yang merugikan citra pariwisata Bali.
Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing Bali (APVA) Ni Made Tirtaningsih di Denpasar mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat celah hukum yang membuat pelaku money changer ilegal yang tertangkap tangan melakukan penipuan dapat bebas kembali beroperasi.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor utama yang membuat kasus tidak bisa berlanjut ke pengadilan. Pertama, wisatawan asing yang menjadi korban umumnya tidak mau melanjutkan kasus karena masa liburan yang pendek dan terbatas.
Kedua, pelaku money changer ilegal biasanya langsung mengembalikan uang yang ditipu kepada korban dan korban menerima pengembalian tersebut sehingga tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Ketiga, pihak kepolisian membutuhkan kelengkapan berkas perkara, termasuk korban dan saksi untuk melanjutkan kasus ke pengadilan.
“Hal inilah yang menjadi celah bagi money changer ilegal untuk terus beroperasi dengan sistem kucing-kucingan,” ujarnya Senin (23/3).
Untuk menutup celah tersebut, APVA Bali saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa Desa Adat (DA) seperti Seminyak, Kuta, dan Legian untuk melakukan pembinaan kepada money changer ilegal di wilayah masing-masing.
Selain itu, APVA Bali yang diprakarsai oleh Bank Indonesia Denpasar juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Audiensi tersebut bertujuan mewujudkan kolaborasi antara APVA Bali, Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali, dan Desa Adat untuk melarang money changer ilegal beroperasi.
Menurutnya, langkah yang disiapkan antara lain membina dan mengarahkan money changer ilegal untuk mengurus izin ke Bank Indonesia agar menjadi legal
Memberikan peringatan kepada pelaku, menjatuhkan sanksi dan menutup usaha bagi yang tetap beroperasi secara ilegal setelah pembinaan. Tirtaningsih menegaskan Desa Adat akan memiliki peran penting dalam penindakan melalui Pararem.
Pararem Desa Adat akan memuat aturan tentang money changer yang tidak berizin, termasuk yang tertangkap melakukan penipuan akan dikenakan sanksi adat dan administrasi sesuai aturan masing-masing desa adat.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat penegakan aturan di tingkat lokal sekaligus menutup ruang gerak money changer ilegal.
Ia pun menyebutkan dalam program kerja lima tahun ke depan, APVA Bali telah menetapkan sejumlah prioritas untuk memberantas money changer ilegal.
Program tersebut meliputi, membentuk Satgas APVA Bali anti ilegal berkolaborasi dengan aparat, Bank Indonesia, dan Desa Adat. Membuat database titik rawan money changer ilegal dan melakukan monitoring lapangan. Kampanye digital tentang pentingnya money changer berizin. Program pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
Tirtaningsih juga menegaskan bahwa APVA Bali akan bertindak tegas terhadap anggota internal yang terbukti menjadi penampung hasil penukaran dari money changer ilegal. Sanksi akan diberikan baik dari APVA Bali maupun dari Bank Indonesia.
“Penindakan tegas akan dilakukan terhadap anggota APVA Bali yang terbukti menampung hasil penukaran dari money changer ilegal,” tegasnya.
Upaya kolaborasi antara APVA Bali, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat, dan Desa Adat diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku money changer ilegal dan menjaga kepercayaan wisatawan terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. (Suardika/balipost)










