Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan menertibkan papan reklame yang dinilai melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, pada Minggu (22/3). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 89 reklame yang melanggar aturan ditertibkan dalam operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tabanan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri, Minggu (22/3).

Penertiban ini menyasar spanduk, baliho, hingga papan reklame yang dinilai mengganggu ketertiban, estetika kota, dan keselamatan pengguna jalan.

Dari total tersebut, terdiri atas 25 spanduk, 5 baliho, dan 59 papan reklame, termasuk banner, billboard, serta pamflet. Mayoritas reklame yang ditertibkan dalam kondisi rusak, dipasang tidak pada tempatnya, dan terlihat semrawut.

Baca juga:  Pemuda Adat Panca Kumara Dirikan Baliho dan Kibarkan Bendera BTR

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini melibatkan 69 personel gabungan lintas instansi. Operasi dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, diawali apel di halaman Kantor Bupati Tabanan sebelum tim bergerak ke lokasi sasaran.

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua. Tim 1 menyisir jalur barat melalui Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Batam, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro. Sementara Tim 2 bergerak ke arah timur melalui Jalan Ngurah Rai, Jalan Ahmad Yani, hingga jalur Kediri–Tanah Lot.

Baca juga:  Pelaku Vandalisme Bendera di Jembrana Ternyata Residivis Narkoba

Hartawiguna menegaskan penertiban ini merupakan langkah konkret menjaga kualitas ruang publik. “Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman. Reklame yang tidak tertata selain merusak estetika kota juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar kecamatan lainnya. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi ketentuan dalam pemasangan reklame.

Penertiban dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 72 Tahun 2019. Kegiatan melibatkan unsur Polres Tabanan, TNI, Dinas Perhubungan, PUPR, Bakeuda, DLH, Kesbang, DPMPTSP, BPBD, aparat kecamatan, hingga pecalang desa adat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Baca juga:  Puluhan Baliho Kedaluwarsa di Denpasar Ini Ditertibkan

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan terus meningkat demi kenyamanan bersama. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN