
SINGASANA, BALIPOST.com – Layanan kunjungan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Tabanan mendapat pengawasan ketat dengan melibatkan aparat TNI dan Polri, Minggu (22/3).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses kunjungan warga binaan berjalan aman dan kondusif, terlebih jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 223 orang.
Pelibatan personel dari Polres Tabanan dan Kodim 1619/Tabanan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan, mengingat meningkatnya jumlah kunjungan keluarga pada momen hari raya.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, mengatakan layanan kunjungan hari raya merupakan kegiatan khusus yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
“Volume kunjungan meningkat saat hari raya, sehingga perlu pengamanan ekstra. Kami melibatkan TNI dan Polri untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Sementara itu, Pasi Ops Kodim 1619/Tabanan, Kapten Cke Gede Resmanto, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung pengamanan. Ia menyebut sinergi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga stabilitas keamanan.
Dengan pengawasan terpadu, layanan kunjungan hari raya di Lapas Tabanan diharapkan berjalan lancar, sekaligus memberi rasa aman bagi warga binaan dan keluarga yang berkunjung.
Tak hanya itu saja, sebelumnya remisi bagi warga binaan lapas Tabanan juga telah diberikan untuk dia hari besar keagamaan yang dirayakan berdekatan kali ini. Seperti hari raya Nyepi, remisi diberikan pada 84 warga binaan beragama Hindu. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dan saat hari raya Idul Fitri remisi diberikan pada 48 warga binaan beragama Islam. Sebanyak 14 orang memperoleh remisi 15 hari, 31 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 2 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas sikap disiplin dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi yang diterima merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Kalapas Tabanan.(Puspawati/balipost)










