Kejari Gianyar menggelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2026 di Aula Kejari Gianyar, Kamis (16/4).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2026 di Aula Kejari Gianyar, Kamis (16/4).

Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi dinamika aliran kepercayaan guna menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari Dinas Kebudayaan, Disdukcapil, Kesbangpol, Kementerian Agama, hingga unsur TNI-Polri (Kodim 1616/Gianyar dan Polres Gianyar). Turut hadir pula tokoh-tokoh dari Majelis Desa Adat (MDA), FKUB, Muhammadiyah, Hare Krishna, serta para Perbekel se-Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Perkuat Pengawasan, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan agenda rutin yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, Kejaksaan memiliki wewenang khusus dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun negara.

“Tujuan Pakem ini adalah melindungi masyarakat dari pengaruh ajaran atau aliran yang berpotensi menyesatkan, memecah belah persatuan, maupun mengganggu keamanan,” ujar Mirza Erwinsyah

Baca juga:  Mewujudkan Desa sebagai Kekuatan Ekonomi Baru

Dalam rapat tersebut, setiap anggota Tim Pakem memaparkan laporan terkini mengenai perkembangan situasi di lapangan. Fokus utama diskusi mencakup langkah strategis untuk melakukan deteksi dini terhadap ajaran yang terindikasi menimbulkan keresahan atau berpotensi menodai agama yang diakui di Indonesia.

Kajari Gianyar menekankan pentingnya kewaspadaan kolektif mengingat isu keagamaan dan kepercayaan bersifat sangat sensitif. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mengantisipasi penyalahgunaan kebebasan beragama yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga:  Kasus Korupsi Mantan Pegawai Bank BUMN di Jembrana Segera Masuk Tahap II

Kejari Gianyar menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan preventif (pencegahan) dalam menangani isu-isu aliran kepercayaan. Dengan adanya koordinasi yang solid antara pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh agama, diharapkan Kabupaten Gianyar tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Diharapkan melalui sinergi ini, kita bisa memastikan pengawasan berjalan efektif demi terciptanya masyarakat Gianyar yang rukun, damai, dan sejahtera,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN