Personel Satlantas Polres Badung sosialisasi SKB 3 Menteri terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau tronton saat arus mudik Lebaran, personel Satlantas Polres Badung melakukan penindakan tegas.

Ada tujuh truk tronton dikandang karena melanggar SKB 3 Menteri tersebut. “Ada tujuh kendaraan (truk tronton) diamankan di Terminal Mengwi. Sampai saat ini arus mudik di wilayah hukum Polres Badung lancar,” kata Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, Senin (16/3).

Untuk mencegah kemacetan saat arus mudik, menurut AKP Tiviasih, pihaknya melakukan upaya memaksimalkan pengaturan arus lalu lintas di masing-masing terutama tiap persimpangan. Anggota Satlantas sudah terploting di lokasi tersebut. Sedangkan situasi di Terminal Mengwi, jumlah penumpang mengalami peningkatan. “Para pemudik sangat memanfaatkan bus. Mudah-mudahan perayaan Nyepi dan Idulfitri tahun ini berlangsung aman serta kondusif,” tegasnya.

Baca juga:  Truk Molen Seruduk Motor di TL Tirtanadi Bypass Ngurah Rai, Dua Remaja Terluka

Terkait SKB 3 Menteri dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Agung 2026, Satgas Kamseltibcarlantas melalui Subsatgas Rekayasa Lantas Polres Badung telah melaksanakan  sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang di Terminal  Mengwi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengemudi, khususnya kendaraan truk dengan sumbu tiga atau lebih agar mematuhi ketentuan pembatasan operasional selama periode arus mudik dan arus balik hari raya Idulfitri, sehingga tercipta kelancaran, keamanan, serta ketertiban lalu lintas.

Baca juga:  Dimensi Salahi Aturan, Tiga Truk Diamankan di Cekik

Sasaran utama kegiatan ini adalah para pengemudi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang melintas maupun beraktivitas di sekitar kawasan Terminal Mengwi. Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, petugas memberikan sosialisasi secara langsung kepada para sopir mengenai jadwal serta ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran.

“Kami melakukan kegiatan ini sebagai bentuk upaya preventif agar para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga atau lebih, memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional sesuai SKB 3 Menteri. Dengan demikian arus mudik dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Baca juga:  Hindari Ibu-ibu, Truk Seruduk Dua Pemotor

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mendukung kebijakan pemerintah demi kepentingan bersama. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan para pengemudi semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang kondusif, aman, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Agung 2026 serta perayaan Hari Raya Idulfitri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN