Puncak Karya IBTK, Gubernur Koster memimpin prosesi dan mundut Pralingga Ida Bhatara Lingsir di Pura Agung Besakih, Sabtu (12/4/2025). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan baru bagi pamedek dan pengunjung yang memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, serta menjaga kebersihan dan kesucian kawasan pura terbesar di Bali tersebut. Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali melalui konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026 akan dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026 bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, dan akan nyejer selama 21 hari hingga 23 April 2026.

Baca juga:  Dari Penurunan Kasus COVID-19 di India hingga Zona Risiko Bali Terbaru

Untuk mengatur arus pamedek yang datang dari berbagai daerah, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan jadwal persembahyangan berdasarkan kabupaten/kota se-Bali serta wilayah luar Bali.

Jadwalnya adalah Kota Denpasar 6 April, Kabupaten Badung 7 April, Kabupaten Klungkung 9 April, Kabupaten Karangasem 10 April, Kabupaten Tabanan 13 April, Kabupaten Buleleng 14 April, Kabupaten Gianyar 15 April, Kabupaten Jembrana 17 April, dan Kabupaten Bangli 20 April 2026.

Sementara pamedek dari luar Bali juga dijadwalkan secara khusus, termasuk dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, NTT, Maluku, Papua, hingga Jawa dan luar negeri.

Baca juga:  Dipicu Mantan Pacar, Pengangguran Aniaya Pelajar

Dalam tatanan baru tersebut, pamedek diwajibkan masuk melalui Candi Bentar Area Manik Mas. Kendaraan bus dan truk harus parkir di Area Kedungdung dan selanjutnya pamedek diantar menggunakan shuttle bus listrik menuju kawasan pura.

Pamedek kemudian berjalan kaki menuju Area Bencingah, sedangkan sulinggih, lansia, ibu hamil, serta penyandang disabilitas disediakan kendaraan khusus (buggy).

Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari wantilan untuk tempat beristirahat, ruang ganti pakaian, ruang laktasi, pusat informasi, pos kesehatan, ATM Center, hingga ratusan kios dan los UMKM yang menjual produk lokal Bali seperti sarana upakara, wastra tradisional, kerajinan, serta kuliner.

Baca juga:  Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Denpasar Ditunda

Selain pengaturan fasilitas, edaran tersebut juga menegaskan sejumlah larangan untuk menjaga kesucian kawasan. Di antaranya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di tepi jalan, serta dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.

Pamedek juga diwajibkan membawa kantong sampah sendiri serta membawa pulang sisa lungsuran maupun sampah yang dihasilkan selama berada di kawasan suci pura.

“Seluruh komponen masyarakat diharapkan berperan aktif menyebarluaskan dan menjalankan aturan ini agar pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dapat berlangsung lancar, tertib, bersih, serta tetap menjaga kesucian kawasan Besakih,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN