Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kendati terdakwa sempat menangis dan memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan, jaksa tetap tidak tergoyahkan. Jaksa bertahan pada tuntutan awal yakni menuntut para terdakwa kasus pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020–2021 dengan pidana penjara selama empat tahun.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), I Made Santiawan, I Gede Hery Yoga Sastrawan, Rabu (11/3), saat menanggapi pledoi terdakwa. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa.

Baca juga:  Aniaya Warga, Turis Australia Ditangkap

Dalam tanggapan JPU yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa membantah mengabaikan hak terdakwa, mulai dari penetapan tersangka, hingga penahanan terkait pendampingan penasihat hukum. JPU mengaku sangat menghormati hak terdakwa dan telah menyampaikan ke keluarga terdakwa (saat itu tersangka).

Jaksa menyebut, tindak pidana korupsi merupakan white collar crime yang salah satu cirinya adalah dilakukan dengan cara tersembunyi, terstruktur, menyamarkan perbuatan atau hasil kejahatannya sehingga apa yang dilakukan para terdakwa atau hasil yang didapatkan seolah-olah merupakan perbuatan atau hasil yang sah. JPU meyakini para terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Makin Banyak LPD Tersangkut Kasus Hukum, Mesti Punya Lembaga Penjamin Dana Masyarakat

JPU menyatakan, sudah seharusnya majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dari pledoi/nota pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut dan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021, JPU I Made Santiawan, dkk, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta., didampingi anggota Nelson dan Iman Santoso, kompak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca juga:  DJ Nico, Bintang Muda Baru di Dunia Musik Bali

Jaksa menguraikan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN