Terdakwa Togar Situmorang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengacara, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H, M.A.P., C.Med., C.L.A., Selasa (10/3), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU Ni Putu Evy Widhiarini, di hadapan majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Togar Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, JPU dari Kejati Bali ini menuntut supaya oknum pengacara ini dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Pertimbangan jaksa, sebagaimana disampaikan dalam surat tuntutannya, selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa. Maka dari itu, terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana yang setimpal.

Baca juga:  Usai Sembahyang 'Tilem', Dapur Terbakar di Penatih Dangin Puri

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Fanny Lauren Christie mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.810.000.000. Tak hanya itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan serta bersikap sopan dalam persidangan.

Usai sidang, Togar enggan memberikan keterangan soal sidang. Sambil berlalu, ia hanya memberi sedikit komentar. “Baguslah tuntutan itu,” katanya.

Sebelumnya, Dr. Togar Situmorang diadili dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang hingga Rp1,8 miliar dengan korban Fanni Lauren Christie. Sempat ditahan polisi hingga kejaksaan, namun oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan pengalihan penahanan dikabulkan menjadi tahanan kota. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bunuh Mantan Kekasihnya, Ini Ganjaran untuk Pria NTT
BAGIKAN