
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah membacakan vonis kasus narkoba dengan terdakwa eks napi kasus terorisme, Said Bin Abd Rahman Faris. Hanya saja, jaksa penuntut umum (JPU) memilih upaya hukum banding.
Hakim menjatuhkan pidana penjara yang jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa. “Kami banding,” ucap JPU Harisdianto Saragih saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).
Said Bin Abd Rahman Faris dalam kasus ganja seberat 2,58 gram itu sebelumnya dituntut selama empat tahun penjara. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bersalah dan dihukum penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Merosotnya putusan inilah salah satu yang membuat JPU mengajukan upaya hukum banding.
Sebagaimana diketahui, Said adalah mantan narapidana kasus terorisme dan sempat ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
Kala itu, petugas Polsek Denpasar Barat menangkap yang bersangkutan dalam kasus narkoba di Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Terdakwa dibekuk polisi tanpa sengaja karena saat itu polisi menerima laporan adanya perkelahian.
Saat datang ke lokasi perkelahian, selain mengamankan situasi, polisi juga memeriksa sejumlah orang, termasuk Said yang saat itu duduk dekat mushola. Ketika digeledah, ditemukan kotak rokok berisi bungkusan kertas berisi serbuk hijau yang diduga ganja.
Barang haram itu disimpan di bagasi sepeda motor Honda Vario milik terdakwa. Saat diinterogasi polisi, diakui itu miliknya dan didapat dari seseorang bernama Abu Zar, yang kini berstatus DPO. (Miasa/balipost)










