
DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dijadwalkan berakhir pada 3 Maret 2026. Namun ada sinyal masa kerja Pansus TRAP akan diperpanjang.
Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, mengatakan keputusan resmi akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) pada Senin (2/3) mendatang sebelum dibawa ke sidang paripurna.
“Sebenarnya hari Senin itu ada rapim, kita juga akan membahas. Tapi dari auranya akan ditambah sampai akhir tahun. Kenapa? Karena masih banyak yang belum selesai,” ujarnya saat ditemui di The Meru Sanur, Sabtu (28/2).
Menurutnya, penerapan Perda terkait alih fungsi lahan dan praktik Nominee membutuhkan pengawasan dan penguatan kebijakan yang lebih mendalam. Ia menegaskan, pembentukan dan perpanjangan Pansus TRAP bukan tanpa dasar, melainkan untuk menjawab aspirasi masyarakat.
“Ini keinginan sebagian besar masyarakat bahwa kita harus mulai penertiban. Yang kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku, sesuai perundang-undangan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menepis anggapan bahwa DPRD Bali melalui Tim Pansus TRAP menghambat investasi. Sebaliknya, DPRD Bali disebut tetap membuka ruang bagi investor, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menyetop orang untuk berinvestasi. Kami mencintai investor untuk ikut membangun Bali. Tapi kami mengarahkan untuk mengurus izin, mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait mekanisme perpanjangan masa kerja pansus, pria yang akrab disapa Dewa Jack ini menjelaskan bahwa keputusan harus melalui persetujuan fraksi-fraksi di DPRD Bali dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Pansus ini kan ada di DPRD, harus disepakati oleh empat fraksi yang ada. Nanti lewat paripurna diputuskan,” jelasnya.
Ia juga memastikan akan ada penyelarasan dengan pihak eksekutif, termasuk konsultasi dengan Gubernur Bali. “Harus dong. Legislatif dan eksekutif harus menyamakan persepsi, karena eksekutornya kan bukan kami,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










