Tim dari Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak dugaan pelanggaran tata ruang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Praktik usaha tambang tanpa izin, baik tambang pasir maupun tanah putih atau batu kapur, kian marak terjadi di Bali. Aktivitas ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu di Tianyar, Kabupaten Karangasem. Kegiatan usaha tersebut kini telah dihentikan sementara oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Selain di Karangasem, penyegelan juga dilakukan terhadap usaha tambang tanah putih atau batu kapur oleh PT Hillstone dan Undagi Bali Sadewa di Kampial, Kabupaten Badung. Penindakan ini menjadi sinyal bahwa DPRD Bali bersama instansi terkait serius menertibkan praktik tambang ilegal yang kian meresahkan.

Baca juga:  Pemotong Kaki Istri Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Supartha, pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, hingga pengabaian keselamatan kerja. “Penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan,red) jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya, Jumat (27/2).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika pelanggaran terjadi di kawasan hutan atau lindung, ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp7,5 miliar.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Pengadaan Pesawat Divonis Lima Tahun Penjara

Pansus TRAP, diungkapkan telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran utama dalam praktik tambang ilegal di Bali. Salah satunya, penambangan tanpa izin (IUP) atau beroperasi di luar wilayah konsesi resmi.

Penyalahgunaan mekanisme eksploitasi, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan serta penggunaan alat berat tanpa izin. Kerusakan lingkungan dan sosial, termasuk rusaknya ekosistem karst, polusi debu, pencemaran air, konflik dengan masyarakat adat, hingga risiko longsor dan banjir.

Pengabaian keselamatan kerja, minimnya alat pelindung diri (APD) yang meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran administratif dan pajak, seperti tidak membayar pajak dan royalti serta menjual hasil tambang ke pihak ilegal.

Supartha menekankan, dampak utama dari tambang ilegal bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pencemaran udara, krisis air bersih, serta ancaman bencana ekologis jangka panjang. Sebab, kasus serupa juga pernah mencuat di Klapanunggal, Bogor, di mana tambang liar disinyalir kebal hukum. Sementara di kawasan Karst Citatah, Bandung Barat, aktivitas tambang telah mengancam sumber air warga dan merusak bentang alam karst yang vital.

Baca juga:  Kasus Pemukulan Polisi, Pecalang Dihukum 4 Bulan

Pansus TRAP memastikan akan terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk memastikan seluruh aktivitas tambang di Bali berjalan sesuai aturan. “Bali adalah daerah pariwisata dan kawasan suci. Jangan sampai dirusak oleh kepentingan jangka pendek yang mengabaikan aturan dan keselamatan lingkungan,” tegas Supartha. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN