Aksi damai di ruas jalan Desa Antosari, Selemadeg Barat dan Pupuan (titik AS Tol Denpasar-Gilimanuk), pada Kamis (8/8/2024). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Masa berlaku penetapan lokasi (penlok) proyek Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk resmi berakhir. Sejumlah perbekel di wilayah terdampak kini menagih kejelasan pemerintah agar status lahan warga yang selama ini terblokir segera diumumkan dicabut secara resmi dan bisa kembali dimanfaatkan.

Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk–Mengwi mendesak agar pencabutan pemblokiran aset tidak hanya berhenti secara administratif, tetapi juga disertai pengumuman resmi dari instansi berwenang. Kejelasan itu dinilai penting agar masyarakat dapat kembali melakukan transaksi jual beli, mengajukan agunan perbankan, maupun merenovasi bangunan.

Baca juga:  Polda Bali Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi STP

Ketua Forum Perbekel Desa Terdampak, I Nyoman Arnawa, Kamis (26/2), menyatakan, warga sudah terlalu lama berada dalam ketidakpastian. Sejak proyek bergulir pada 2021, progres pembangunan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Segitu-segitu saja. Normatif saja,” ujarnya.

Arnawa yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menegaskan bahwa masyarakat hanya membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka. Selama bertahun-tahun, lahan warga terkunci karena masuk dalam penlok dan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. “Yang paling utama ada pengumuman dari instansi resmi terkait status lahan warga,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Suwirta Usulkan Nusa Penida Masuk Zona Hijau Pariwisata

Hal senada disampaikan Perbekel Desa Antosari, I Nyoman Agus Suariawan. Menurutnya, kejelasan status sangat krusial bagi warga, baik pemilik lahan basah, lahan kering, maupun rumah yang masuk jalur tol.

Tanpa kepastian, warga kesulitan melakukan perbaikan rumah hingga mengurus administrasi ke bank. “Biar jelas. Entah mau diperjualbelikan, dipakai agunan, atau rumah bisa direnovasi,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN