Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang saat merilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram, kokain 1,4 kilogram, ekstasi 427 butir, sabu-sabu 508,11 gram dan tembakau sintetis 34,49 gram. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menerapkan kebijakan zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikitpun bagi anggota yang terlibat tindak pidana narkotika. Polresta telah melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat  (PTDH) atau pemecatan terhadap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba. Hal ini dilakukan sebagai bentuk shock therapy dan bukti nyata tidak melindungi oknum yang mencoreng nama baik Polri.

Kombes Leonardo, pada Kamis (26/2) menyampaikan, upaya ini dilakukan secara berkesinambungan melalui pendekatan preventif dan represif. Dilakukan upaya pencegahan (antisipasi internal), tujuannya untuk memastikan seluruh personel bersih dari jeratan narkoba.

Baca juga:  Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Pesisir Pantai Gianyar Diawasi

Polresta melakukan langkah-langkah, yakni tes urine mendadak. Pelaksanaan tes urine dilakukan secara rutin maupun sidak oleh Seksi Propam bekerjasama dengan Dokkes. “Sasarannya adalah seluruh personel, baik di tingkat polresta maupun polsek jajaran,” ujarnya.

Disamping itu, polresta juga berupaya menguatkan mental dan rohani personelnya. Pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) secara rutin setiap minggu untuk memperkuat integritas dan moralitas anggota agar tidak tergiur gaya hidup negatif.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Buku, Berkas Tersangka Mantan Kajari Buleleng Dilimpahkan ke Kejati Bali

Pengawasan melekat (Waskat) juga dilakukan para kasat dan kapolsek. Oleh karena itu, para kasat dan kapolsek diwajibkan melakukan pengawasan langsung terhadap perilaku bawahannya sehari-hari. Tujuannya mendeteksi dini adanya perubahan perilaku yang mencurigakan.

Setiap anggota diwajibkan menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesiapan untuk diproses hukum dan dipecat jika terbukti terlibat narkoba. Polri termasuk Polresta Denpasar tidak segan-segan melakukan PTDH terhadap oknum anggotanya yang terbukti menjadi bandar, pengedar, maupun pengguna kronis. Beberapa tahun terakhir, polresta  melaksanakan upacara PTDH terhadap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba.

Baca juga:  PBB Ingatkan Kelompok Masyarakat Terlibat Dalam Program Penanggulangan Bencana

“Anggota yang terlibat (narkoba) tidak hanya menghadapi sidang kode etik profesi, tetapi juga diproses secara pidana umum seperti masyarakat pada umumnya. Langkah tegas ini diambil karena polisi seharusnya menjadi penegak hukum dan teladan bagi masyarakat dalam memerangi narkoba, bukan justru menjadi bagian dari masalah tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN