Rilis pengungkapan kasus narkoba, di Polres Tabanan, Rabu (25/2). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengamankan seorang kepala wilayah (Kawil) di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Oknum perangkat desa berinisial PA alias P (32) ditangkap bersama seorang rekannya, BK alias L yang asal Penarukan, Kerambitan, Rabu (18/2), sekitar pukul 23.45 WITA.

Kasatnarkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta mengatakan, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kalanganyar–Sudimara, Banjar Kalanganyar Kangin, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,37 gram bruto atau 0,18 gram netto.

Baca juga:  Viral Tipu WNA, Petugas Money Changer di Junjungan Ubud Diperiksa Polisi

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terlapor mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua. Dugaan sementara, motif kepemilikan narkotika dipicu faktor ekonomi.

“Dari interogasi, PA yang merupakan kawil di Desa Bongan ini mengaku sudah tujuh kali membeli barang terlarang ini sejak tahun 2024, alasannya sebagai obat menenangkan diri karena banyak permasalahan yang dihadapi,” terang AKP Ananta.

Tak hanya menangkap PA dan BK, Satresnarkoba Polres Tabanan juga mengamankan sembilan tersangka kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga 25 Februari 2026. Total barang bukti berupa 148 paket sabu dengan berat bruto 48,98 gram atau 33,87 gram netto, serta 16 butir ekstasi dengan berat netto 6,25 gram.

Baca juga:  Belasan Usaha Money Changer Tak Berizin Disegel

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati menegaskan, sebagian besar tersangka mengaku nekat menyimpan dan menguasai narkotika dengan alasan faktor ekonomi. Modus yang digunakan umumnya dengan menyimpan sabu dalam plastik klip kecil untuk diedarkan kembali.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tabanan. Pengungkapan ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP Putu Bayu Pati.

Baca juga:  Puluhan Warga Desa Adat Banyuasri Datangi MDA Bali, Minta Jawaban Soal Ini

Selain kasus narkotika, polisi juga mengamankan 933 butir pil warna putih berlogo Y yang ditemukan berserakan saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tukad Yeh Gangga, 17 Februari 2026. Pil tersebut sempat diduga narkotika.

Namun setelah dilakukan uji laboratorium forensik di Denpasar, hasilnya mengandung trihexyphenidyl yang tergolong obat keras dan bukan narkotika maupun psikotropika. Meski demikian, kasus tersebut tetap didalami karena peredarannya tanpa izin melanggar ketentuan hukum. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN