Para tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali langsung dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali di bawah komando Satria Abdi, S.H., M.H., membidik dugaan korupsi KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan) salah satu bank pelat merah di Unit Sidakarya, Denpasar Selatan.

Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,5 miliar tersebut, Kejati Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kajati Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H. didampingi Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, Selasa (24/2), mengatakan, mereka diduga melakukan aksi pada kurun waktu 2024-2025. Dari lima tersangka tersebut, seorang diantaranya merupakan karyawan bank dan empat tersangka lainnya adalah calo KUR yang ditugaskan mencari nasabah oleh oknum karyawan bank tersebut.

Baca juga:  TCEC Serangan, Konservasi Penyu yang Ramai Dikunjungi Wisman

“Peran dari mereka dalam pengurusan KUR, adalah dengan cara melakukan dan memanipulatif data yang tidak memenuhi syarat, seolah-olah memenuhi syarat,” jelas Kajati Chatarina.

Menurutnya, sebagai karyawan bank di sini adalah inisial APMU dan lima calo lainnya yang merupakan pihak swasta adalah IMS, IKW, NWLN, dan AS. Diuraikan lebih jauh, modus operandi cukup terstruktur. Dalam mencari nasabah, APMU memerintahkan tersangka IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.

Baca juga:  Korupsi Pengangkatan Pegawai Honorer Badung, Oknum ASN Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Mereka kemudian melakukan rekayasa usaha. Setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit. Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak.

“Mereka melakukan manipulasi, termasuk survei. Tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan video call dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan,” jelas Kajati Chatarina.

Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati. Sementara, sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.

Baca juga:  Kejati Bali Mediasi Keberatan Pemilik Tanah Atas Ganti Rugi Lahan Shortcut Tahap II

Penyaluran kredit yang tidak sesuai ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA Rp1,79 miliar (25 nasabah) dan KUR sebanyak Rp6,78 miliar (97 nasabah).

“Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar,” jelas Chatarina.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka ditahan di Lapas Kerobokan. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN