Dua ahli dimintai pendapatnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se-Kota Denpasar, yang mendudukan mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai terdakwa, Jumat (7/1) mulai mendengarkan keterangan ahli.

JPU Agus Mahendra Iswara, Catur Rianita Dharmawati dkk., menghadirkan dua ahli, yakni I Gusti Setya Rudi, dari BPKP dan Dr. Made Gede Subha Karma Resen, ahli keuangan negara dari Universitas Udayana.

Baca juga:  Dari Prosesi Puncak Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI hingga Nasional Catat Tambahan Ribuan Kasus COVID-19

Pertama yang dimintai pendapatnya adalah ahli BPKP. Setya Rudi, di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa mengatakan, bahwa dia melakukan audit berdasarkan permintaan jaksa.

Kerugian yang diperoleh berasal dari pemotongan penyerahan uang dan uang hasil kegiatan yang belum diserahkan, dengan total kerugiannya sekitar Rp 1 miliar 22 juta.

Lanjut ahli, dalam mekanisme perubahan kegiatan juga harus melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh aturan.

Baca juga:  Kasus LPD Ungasan, Jaksa Ajukan Banding

Sementara ahli Made Gede Subha Karma memberikan keterangan bahwa BKK merupakan ruang lingkup pengadaan barang dan jasa. Pengadaan yang bersumber pada BKK tersebut tunduk pada Perpres No. 16 tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah, bahwa perubahan kegiatan harus berdasarkan pada mekanisme perubahan anggaran dan rencana kerja. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN