
SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 78 dari 133 perbekel di Kabupaten Tabanan tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026. Kondisi ini jadi perhatian serius Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan yang langsung menggelar sosialisasi gratifikasi, antikorupsi, regulasi LHKPN dan penggunaan aplikasi e-LHKPN, serta pengelolaan keuangan desa, Senin (23/2), di Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.
Kegiatan yang diikuti 133 perbekel se-Tabanan ini menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan LHKPN yang batas akhirnya ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Dari data yang dipaparkan, sebanyak 55 perbekel telah melaporkan LHKPN, sementara sisanya belum melapor dan sebagian masih berstatus draf.
Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji menegaskan, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta surat keputusan bupati terkait kewajiban LHKPN bagi perbekel.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat itu.
Selain LHKPN, sosialisasi juga mengulas batasan gratifikasi dan potensi tindak pidana korupsi yang harus dipahami kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa. Minimnya pemahaman terhadap aturan dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak.
Dalam forum tersebut, Inspektorat juga menyoroti pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat besarnya dana desa dan kompleksitas program pembangunan, aparatur desa dituntut memiliki kapasitas dan integritas memadai. Permasalahan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa turut menjadi pembahasan. Keterbatasan kapasitas administrasi dan pengelolaan keuangan berpotensi memicu kesalahan yang berujung persoalan hukum.
Karena itu, Inspektorat menegaskan akan melakukan pendampingan, termasuk dalam pengisian aplikasi e-LHKPN. “Kami akan melakukan pendampingan agar tidak ada lagi perbekel yang terkendala secara teknis maupun administratif,” pungkas Supanji. (Puspawati/balipost)










