
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan hotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2) sore.
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa. Turut hadir Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Wakil Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan sidak dilakukan untuk mendalami kegiatan usaha hotel tersebut. Dari hasil peninjauan awal, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
“Jelas dari PUPR terindikasi soal ketinggian bangunan. Kedua, terkait Arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015. Kemudian soal ABT dan Perda Tata Ruang, banyak yang kami temukan terindikasi pelanggaran,” tegasnya dilokasi sidak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menambahkan, apabila terbukti melanggar, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga menyoroti dugaan perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Jika menggunakan nominee PMA, bisa kena deportasi dari pihak imigrasi. Karena tiba-tiba berubah di tengah jalan, yang awalnya perseorangan kini menjadi PMA. Ini akan kami perdalam lagi siapa saja yang terlibat dan akan kami usut,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penutupan yang telah dilakukan oleh Pemda Badung dan Provinsi Bali sudah tepat.
Sementara itu, Wakil Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan bahwa Pemda Badung telah bergerak cepat sejak persoalan ini viral. “Kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. Ditemukan indikasi awal pelanggaran terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red). UKL-UPL sudah terbit, PBG juga sudah terbit, tetapi di PBG hanya empat lantai. Di lapangan pembangunannya menjadi lima lantai,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Badung telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan hotel tersebut. “Setelah disegel, tentu tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan sampai mereka bisa membuktikan seluruh dokumen sesuai regulasi yang berlaku di Pemda Badung,” tegasnya.
Ia juga mendukung pendalaman terkait penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang kewajiban arsitektur khas Bali pada setiap bangunan di wilayah Bali. “Dulu dokumen diajukan perseorangan, sekarang milik PMA. Tentu ini akan kami perdalam, termasuk soal nominee. Ada mekanisme hukum yang akan dilakukan,” tambahnya.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan seluruh kegiatan pembangunan telah dihentikan sementara pasca disegel oleh Satpol PP Badung. “Sudah dihentikan kegiatannya. Tidak boleh ada lagi pembangunan sampai ada kejelasan perubahan status dari perseorangan ke PMA. Langkah Satpol PP Badung sudah tepat, kini tinggal menunggu verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyebut nilai permodalan dalam dokumen yang sempat ditunjukkan mencapai di atas Rp10 miliar. Penyesuaian dokumen UKL-UPL dan perizinan lainnya masih harus dilakukan. “Soal ketinggian masih di bawah 15 meter, tetapi itu masih indikasi karena belum diukur ulang. Nanti akan kami minta PUPR untuk melakukan pengukuran kembali,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










