remaja
Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Ipu Rezha Pranata saat menunjukan pelaku remaja yang mencuri di 7 TKP. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang ramaja berinisial AR yang masih dibawah umur dibekuk jajaran Satreskrim Polres Gianyar. Pelaku sudah mencuri di 7 TKP. Namun karena masih 16 tahun, polisi tidak melakukan penahanan, dan kini diarahkan untuk upaya diversi.

Kanit I SatReskrim Polres Gianyar Iptu Reza Pranata seizin Kasatreskrim AKP Marzel Doni saat gelar kasus, Kamis (14/9) membeberkan, bahwa remaja yang tinggal di Perumahan Pering, Blahbatuh sudah mencuri di tujuh TKP meliputi wilayah Tedung, Perumahan Abianbase, Lebih, dan Blahbatuh.

Baca juga:  Pengguna Medsos Diminta Tak Umbar Hal Negatif

Aksi pelaku yang hanya tamat SD ini meresahkan warga sekitar TKP, hingga beberapa korban melapor ke polisi. Mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi berhasil menangkap remaja asal Madura ini di tempat tinggalnya di perumahan Pering, pada Rabu (13/9).

Berdasarkan introgasi, AR mengaku melakukan aksi pencurian, yakni 6 kali mencuri burung, sekali mencuri sepeda gayung. “Bahkan di satu lokasi, pelaku sempat mencuri sepatu cewek,” ungkap Iptu Reza.

Baca juga:  Seluruh Kabupaten/Kota Laporkan Tambahan Kasus COVID-19, Ini yang Terbanyak

Dijabarkan enam burung yang berhasil dicuri masing-masing jenis Kacer, Pleci, Sirpu, Jalak Kebo. Namun dari 6 burung yang dicuri itu, hanya 1 yang berhasil ditemukan polisi. Sisanya diduga sudah dijual. Untuk seekor burung curian, AR menjualnya mulai kisaran harga Rp 150 ribu.

Kanit Reskrim mengatakan lantaran pelaku masih dibawah umur, pihak kepolisian pun kini menempuh jalur diversi. “Kami upayakan penyelesaian kasus ini secara diversi. Mengingat dia masih dibawah umur,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Ini Yang Dilakukan Polres Jembrana Antisipasi Warga Nekat Mudik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *