Suasana di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mencegah kemacetan saat merayakan Lebaran, khususnya mudik, rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan pihak kepolisian dan instansi terkait. Berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2026/1447 H, pemerintah menetapkan adanya pembatasan operasional angkutan barang pada periode tertentu.

Berdasarkan SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026, pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat (13/3) pukul 12.00 waktu setempat dan berakhir pada Minggu (29/3) Maret pukul 24.00 waktu setempat, sesuai jadwal dan ruas jalan yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Pantau Arus Mudik, Wakapolda Standby di Gilimanuk

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Senin (23/2) menjelaskan untuk wilayah Bali, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas Denpasar–Gilimanuk serta Nusa Dua–Denpasar pada masa arus mudik dan balik sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam SKB.

Pembatasan ini pada prinsipnya menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan, serta kendaraan pengangkut material tertentu.

Baca juga:  Presiden Jokowi Cek "Venue" KTT G20 di Nusa Dua

“Namun untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan barang strategis seperti BBM atau BBG, pupuk, sembako, hewan ternak, serta barang penanganan bencana tetap diberikan pengecualian sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan potensi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

Terkait potensi keberatan atau protes dari pengemudi angkutan barang, Ditlantas Polda Bali mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis, antara lain melaksanakan sosialisasi secara masif jauh hari sebelum pemberlakuan pembatasan melalui asosiasi angkutan, perusahaan logistik, dan komunitas sopir truk.

Baca juga:  Pujawali di Pura Sakenan "Nyejer" hingga 17 Januari

Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, ASDP, dan instansi terkait untuk memastikan informasi jadwal pembatasan tersampaikan dengan jelas. Menyiapkan personel di titik-titik strategis untuk melakukan pengaturan dan memberikan penjelasan langsung di lapangan.

Mengedepankan pendekatan dialogis apabila terdapat aspirasi dari pengemudi, serta mengarahkan penyampaian aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar menyesuaikan jadwal operasionalnya serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN