Sejumlah saksi bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejari Gianyar, Jumat (20/2) menghadirkan lima saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, berkaitan dengan didudukanya Drs. Pande Made Witia, eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Salah satu penyebab Pande Witia didudukan di kursi pesakitan, karena adanya dugaan kerja sama dengan pihak developer atau pengembang, yang berujung membludaknya nasabah luar desa dengan status sebagai peminjam.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Para saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Ketut Somanasa dengan hakim anggota Oktimandiani dan Iman Santoso itu adalah Eric Basuki (notaris), I Wayan Sudi, Suciasih Darmayati, I Gede Darma dan Putu Bagus Rama yang merupakan nasabah luar desa.

Terungkap di persidangan, nasabah itu ada yang melihat iklan di facebook terkait sewa hak tanah, yang mana pihak pengembang (developer) bernama Nengah Wirata. Lalu klien atau nasabah disarankan untuk mengajukan kredit di LPD Tulikup Kelod.

Baca juga:  Nasabah Laporkan Dugaan Penggelapan Dana di LPD Bangkang

Mirisnya, ada saksi tidak pernah menerima dana pinjaman dan tidak pernah membayar kredit. Namun faktanya nama saksi terdaftar sebagai peminjam di LPD Tulikup Kelod. Ada juga peminjam diberikan uang secara cicilan oleh pihak LPD.

 

Hakim sempat bertanya, apakah saksi Suciasih sempat membayar cicilan, saksi sebut pernah. Bahkan sampai seratus jutaan. Namun walau terjadi pembatalan perjanjian kredit, saksi tidak menagih karena menganggap bahwa itu risiko bisnis (rugi).

Baca juga:  Dari Tambahan Puluhan Kasus Positif COVID-19, 85 Persennya Transmisi Lokal

Jaksa dalam kasus ini yang dikomando I Kadek Wahyudi Ardika, mengaku akan memanggil Nengah Wirata untuk dijadikan saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar.  (Miasa/balipost)

BAGIKAN