Satpol PP Badung mengecek bangunan dekat Pantai Mengening, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bangunan kondotel di dekat Pantai Mengening, Cemagi, Kecamatan Mengwi, menjadi pergunjingan di media sosial. Proyek yang masih dalam tahap konstruksi ini disebut-sebut melanggar aturan perizinan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, petugas turun ke lokasi proyek pada Kamis (19/2) untuk melakukan pengecekan.

Hasil pemantauan lapangan menemukan adanya pelanggaran pada ketinggian bangunan. Dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), batas ketinggian yang diizinkan adalah 14 meter. Namun, bangunan tersebut memiliki tinggi mencapai 14,8 meter atau melebihi sekitar 20 sentimeter dari toleransi. Selain itu, izin pembangunan hanya untuk empat lantai, tetapi di lapangan bangunan berdiri hingga lima lantai.

Baca juga:  Kisruh Sky Garden, Akui Izin Mati dan Nunggak Pajak Rp 9 Miliar

Atas temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan kondotel. Langkah ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian signifikan antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen PBG yang telah diterbitkan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, membenarkan tim telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan sekaligus penyegelan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek tersebut melanggar dua poin krusial dalam perizinan.

Baca juga:  Batal, Pengusulan Dua Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya

“Pelanggaran pertama terletak pada ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas ketinggian yang diizinkan adalah 14 meter, namun pada faktanya bangunan tersebut memiliki ketinggian mencapai 14,8 meter atau kelebihan sekitar 20 sentimeter dari toleransi yang ada.

Pelanggaran kedua yang lebih mencolok adalah penambahan jumlah lantai secara sepihak. Di PBG-nya itu empat lantai, ternyata di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan di lapangan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tindakan represif non-yustisial, petugas Satpol PP telah memasang Pol PP Line di lokasi proyek agar aktivitas pembangunan dihentikan total. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kelanjutan pekerjaan sebelum permasalahan perizinan diselesaikan oleh pihak pemilik atau pengembang.

Baca juga:  Diduga Mabuk "Mushroom", Pemuda Telanjang Dada Tidur di Lobi Hotel

“Kami dari Satpol PP tetap menghentikan (proyek -red), sudah kami pasangi Pol PP Line,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nyoman Kardana menyatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik bangunan atau penanggung jawab proyek untuk memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Badung.

“Besok akan menghadap ke sini yang ilegalnya itu, dipanggil untuk klarifikasi di sana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, saat dihubungi belum merespons terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Parwata/balipost)

BAGIKAN