
SINGASANA, BALIPOST.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh luntang-lantung selama empat hari di wilayah Kediri, Tabanan, setelah diduga menjadi korban penipuan sindikat tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Australia. Keduanya, kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, Minggu (15/2), menjelaskan bahwa dua WNA tersebut inisial MM dan MFH. Sebelumnya, pihaknya menerima penitipan sementara dari aparat Polsek Kediri, pada Senin (13/1) malam sekitar pukul 20.39 WITA.
Menurut keterangan yang diperoleh, kedua WNA tersebut awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Andi di Malaysia. Mereka dijanjikan bisa bekerja di Australia. Namun dalam perjalanannya, keduanya justru dibawa ke Pekanbaru dan sempat disekap.
“Seluruh dokumen mereka dipegang oleh terduga pelaku. Setelah uang mereka habis, korban dibawa naik bus ke Bali dengan alasan pemberangkatan ke Australia lebih mudah. Sesampainya di wilayah Kediri, pelaku berpura-pura ke toilet dan meninggalkan mereka,” jelas Sukanada.
Tanpa bekal dan kepastian, kedua korban akhirnya bertahan hidup seadanya di sebuah masjid di Kediri. Kondisi itu berlangsung sekitar empat hari sebelum akhirnya ditemukan aparat kepolisian.
Selama berada dalam penyekapan di Pekanbaru, para korban juga diminta menyerahkan uang hingga 50 ribu ringgit Malaysia per orang sebagai syarat bisa diberangkatkan bekerja. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Sukanada menambahkan, keinginan kedua WNA itu sederhana, yakni ingin segera dipulangkan ke negara asalnya. Atas dasar itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Imigrasi. “Keduanya kini sudah dilakukan serah terima resmi. Selanjutnya penanganan berada di pihak imigrasi,” tegasnya.
Selain menangani WNA tersebut, tim Buru Sapa Satpol PP Tabanan sebelumnya juga melakukan penertiban terhadap pengamen anak punk yang dinilai meresahkan masyarakat di Banjar Keridan, Desa Senganan. Petugas membawa para pengamen itu ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas mengamen di wilayah Kabupaten Tabanan.
Langkah itu, menurut Sukanada, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan efek jera sehingga ruang-ruang publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. (Dewi Puspawati/balipost)










