
DENPASAR, BALIPOST.com – Guna meningkatkan layanan dan pengawasan warga negara asing (WNA), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Imigrasi di Indonesia menambah kantor layanan Imigrasi. Ada sekitar 18 kantor layanan tambahan, termasuk di Bali.
Keputusan tersebut diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Di Bali, yang awalnya hanya ada di Denpasar, Badung dan Singaraja, kini bertambah dua. Yakni, Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Klungkung dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Gedung kantor Imigrasi di Kabupaten Tabanan berlokasi di belakang Kantor Bupati Tabanan, di Jalan Arjuna 2 Delod Peken, Kecamatan Tabanan dan Kabupaten Klungkung berlokasi di Jalan Semarapura, Kecamatan Klungkung.
Dalam rilisnya, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar sebelumnya mencakup wilayah kerja Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Selain di Imigrasi Denpasar yang berwenang sebagai TPI, kantor imigrasi lain di Bali yang juga TPI yaitu Imigrasi Ngurah Rai yang mencakup wilayah kerja Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang masuk Kabupaten Badung.
Kemudian, Kantor Imigrasi TPI Singaraja yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem. (Miasa/balipost)










