Kajati Bali, Dr. Chatarina Muliana Girsang. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kajati Bali beberapa waktu lalu merilis dugaan kejahatan lingkungan, khususnya terkait dengan pensertifikatan hutan mangrove taman tahura. Penyidik Kejati Bali pun sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejati menemukan adanya indikasi korupsi setelah memeriksa sekitar 20 orang saksi kala itu.

Terkait hal ini, Kajati Bali, Dr. Chatarina Muliana Girsang tak mau tinggal diam dalam menyikapi mekanisme penyidikan tahura yang diduga ada indikasi korupsi tersebut.

Ditemui usai workshop KUHP dan KUHAP baru, Jumat (13/2), Chatarina menegaskan, penyidikan kasus tahura masih berlangsung. Penyidikan menyesuaikan dengan KUHAP yang baru selain UU Tipikor itu sendiri. “Karena ini masih bersifat penyidikan umum, ini masih memerlukan dokumen-dokumen untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.

Baca juga:  Sepulang dari Surabaya, Komisioner KPU Bangli Terkonfirmasi Positif Covid-19

Eks penyidik KPK dan lama bergelut di bidang pendidikan ini menerangkan, kasus tahura merupakan kasus tanah yang cukup luas dan ada dokumen warkah yang belum lengkap yang mesti dilengkapi.

“Ini perlu waktu, termasuk koordinasi dengan BPN, baik di wilayah provinsi maupun daerah. Kalau belum cukup, nanti akan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Disinggung apakah itu artinya hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka? Chatarina menjelaskan, pihak penyidik Pidsus Kejati Bali masih mendalami keterangan saksi. “Belum, masih mendalami keterangan saksi. Setiap wilayah tanah ada berbeda-beda dalam perolehan haknya,” sebut Kajati Chatarina.

Baca juga:  Operator Siskeudes Jegu Jalani Sidang Tuntutan

Bagaimana dengan progres penyidikan kasus dugaan korupsi Universitas Terbuka (UT) yang konon merugikan negara hingga Rp3 miliar? Kajati menegaskan, tetap berlanjut dan sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi dan ahli.

“Untuk UT masih memeriksa. Juga lagi pendalaman dari sisi kerugian negara dari ahli konstruksi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, para saksi yang sudah diminta keterangan dalam kasus tahura ada dari pihak BPN dan dari kehutanan. Bahkan instansi-instansi itu bakal kembali dimintai keterangan.

Baca juga:  Rasionalisasi Anggaran, Kelengkapan Kamar Operasi RSBM Berkurang

Terkait siapa yang berperan, termasuk pejabat siapa yang terindikasi terlibat, kala itu kejaksaan menyatakan penyidik sedang bekerja. Yang jelas, siapapun yang terlibat, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan akan mendalami siapa pemegang hak pertama, kedua hingga ketiga dan yang lainnya, karena saat ini kejaksaan belum melakukan upaya paksa. Dijelaskan petinggi kejaksaan saat itu, soal tanah tahura ini tidak bisa diganggu gugat peruntukannya, yang salah satunya untuk mencegah terjadinya abrasi sehingga negara harus menjaga lahan ini. (Miasa/balipost)

BAGIKAN