Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan sambil melihat-lihat akomodasi pariwisata yang ada di kawasan Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta manajemen Online Travel Agent (OTA), AirBnB, mencoret daftar akomodasi ilegal dari aplikasi mereka.

“Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha vila dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari daftar platform digital AirBnB,” ucap Koster dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (12/2).

Di hadapan pengelola AirBnB Asia Tenggara yang berkantor di Singapura, Koster meminta mereka menaati regulasi Pemprov Bali dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya.

Gubernur Koster ingin memastikan OTA mempromosikan vila atau jasa pariwisata di Bali yang sudah berizin dan dipastikan sudah membayar pajak.

Baca juga:  Aksesnya Dibatasi di Jalur Gilimanuk, Truk Mengular di Jalan Cekik-Singaraja

Ia mengaku terbuka dengan siapapun yang ingin berusaha di Bali, namun regulasi tetap harus ditegakkan demi menjaga kualitas pariwisata.

“Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada Pemprov Bali, kabupaten/kota, dan masyarakat Bali itu tidak adil, yang mendapat untung dari pariwisata justru tidak melakukan apa-apa untuk Bali,” ujarnya.

Oleh karena itu Gubernur Koster meminta AirBnB tidak sembarang mempromosikan akomodasi ilegal pada aplikasi mereka.

Lebih jauh, ia mengajak OTA bekerja sama dengan memfasilitasi pungutan wisatawan asing (PWA) melalui jejaring mereka.

Baca juga:  Sudah Enam Bulan Berlalu, Kasus OTT Imigrasi Ngurah Rai Belum Tuntas

“Kemudian wajib mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan Kementerian Pariwisata, dimana semua jasa pariwisata pada akhir Maret harus semua sudah berizin dan membayar pajak, dan terhadap pelaku yang tidak tertib, kami akan berlakukan proses hukum,” kata dia menegaskan.

Kedisiplinan usaha pariwisata di Bali bertujuan untuk menjaga Bali agar tidak rusak, dan semua pihak diajak ikut dalam kerangka penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

“Dengan pola yang ada sekarang, termasuk tumbuhnya vila hingga rumah yang difungsikan sebagai penginapan dengan status tidak bayar pajak dan tidak berizin, menjadikan Bali mengalami kerugian, sementara kami bekerja keras dengan biaya tinggi, menjaga alam biar bersih, menjaga budaya agar terjaga,” ujarnya.

Baca juga:  Sumbang Devisa 46 Persen, RUU Pariwisata Diminta Prioritaskan Insentif Infrastruktur untuk Bali

Mendengar permintaan tersebut, Public Policy Lead AirBnB South East Asia, Shanta Arul menyampaikan komitmen untuk menaati semua regulasi di Bali dan mengajak jasa pariwisata yang bergabung dalam aplikasi taat membayar pajak.

Ia juga siap mensosialisasikan semua regulasi Pemprov Bali ke mitra mereka.

“AirBnB sangar serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerja sama dengan pemerintah,” ucapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN