Terminal Loka Crana sepi dari aktivitas angkutan umum. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli tak lagi melakukan pemungutan retribusi terminal bagi kendaraan angkutan orang maupun barang. Kebijakan ini mulai diberlakukan tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas regulasi terbaru mengenai keuangan daerah serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabid Angkutan Dishub Bangli, Sang Putu Surata, menjelaskan penghapusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Sesuai aturan pusat dan dipertegas rekomendasi BPK, retribusi terminal dihapuskan,” ujar Sang Putu Surata diwawancara belum lama ini.

Baca juga:  Terminal Banyuasri Menjadi Tempat Relokasi Pedagang  

Sebelumnya, retribusi terminal dikenakan kepada setiap kendaraan angkutan orang maupun barang yang masuk ke terminal dengan tarif bervariasi, yakni Rp1.000 untuk angkutan umum orang dan Rp2.000 untuk minibus. Nilai pendapatan dari pungutan retribusi ini tergolong kecil.

Sang Putu Surata menyebutkan pada tahun lalu capaian retribusi terminal hanya berkisar di angka Rp7,5 juta hingga Rp8 juta. Kecilnya pendapatan itu disebabkan oleh minimnya jumlah angkutan yang beroperasi. “Terminal kita kecil dan jumlah angkutan memang sudah banyak berkurang. Disamping itu kita juga tidak ada fasilitas terminal barang,” terangnya.

Baca juga:  Tekan Kebocoran Retribusi Pariwisata, Buleleng Rancang Penambahan 20 E-Ticketing di DTW

Berdasarkan data yang dimilikinya saat ini dapat hanya ada 54 unit angkutan yang masih beroperasi di Bangli. Dari jumlah tersebut, baru 32 unit yang memiliki izin trayek resmi. “Dari 32 yang berizin pun tidak semuanya aktif beroperasi setiap hari,” jelasnya.

Dengan dihapuskannya retribusi ini, praktis tidak ada lagi pemasukan dari aktivitas terminal ke daerah. Dishub Bangli kini berupaya mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi penyeberangan. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Waspada Siklon Tropis Seroja, BPBD Klungkung Tebang Pohon Besar
BAGIKAN