Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba merilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba merilis pengungkapan kasus narkoba dalam sebulan terakhir, Kamis (12/2). Dari pengungkapan kasus tersebut, ditangkap delapan pelaku dan disita barang bukti senilai Rp290.671.000.

Dari delapan pelaku yang dibekuk, tiga di antaranya perempuan dan ada yang merupakan sepasang kekasih, berinisial SP (22) dan GAD (29).

Kapolres Joseph didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gusti Dharma Sudhira menjelaskan para pelaku tersebut berperan sebagai kurir dan pengedar. Untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 167,65 gram netto dan ekstasi sebanyak 101,5 butir.

“Satresnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 8.400 jiwa jika penggunaan sabu-sabu per orang 0,02 gram dan ekstasi satu butir per orang,” ungkapnya.

Sementara, nilai barang bukti yang diamankan totalnya Rp290.671.000, dengan estimasi harga SS per gram Rp1.350.000 dan ekstasi per butir Rp800.000. Terkait pelaku yang merupakan pasangan kekasih, SP ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung bersama pacarnya, GAD, dengan barang bukti 12 paket SS seberat 6,24 gram.

Baca juga:  Gunakan Sabu, Pengepul Batu Tabas Dibekuk

Dalam aksinya, SP berperan membawa SS dari Banyuwangi, sedangkan GAD membantu mengedarkan. Selain SS, polisi mengamankan barang bukti bong, koper, dan timbangan digital. Kedua pelaku mendapat barang terlarang itu dari perempuan berinisial NA yang berada di Banyuwangi.

Selain itu, petugas meringkus penjual tanaman hias berinisial Ga (29) di Mengwi. Pelaku mengedarkan SS ke teman-teman dekatnya di seputaran Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Aksinya itu sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu.

Petugas mengamankan barang bukti dua paket SS seberat 4,94 gram dan satu paket ekstasi sebanyak 1 butir. Barang haram itu dibeli dari temannya yang berinisial MU seharga Rp5 juta.

Sementara, tersangka ML (34) dibekuk di tempat kos wilayah Denpasar Barat. Pelaku membeli SS di Malang, Badung, serta Denpasar. Barang bukti yang disita berupa satu paket SS seberat 49,39 gram. Penjual tanaman hias ini mengaku membeli SS itu seharga Rp30 juta tapi baru membayar Rp7 juta.

Selain itu, polisi membekuk tersangka DT (34) yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan di wilayah Seminyak, Kuta. Barang bukti yang disita adalah 23 paket SS seberat 3,23 gram yang rencananya dijual kepada warga negara asing.

Baca juga:  Pabrik Bermunculan di Bali, Alarm Bahaya Masifnya Peredaran Narkoba

Saat diinterogasi, DT mengaku sudah lima kali mengambil paket SS yang dikirim temannya yang berinisial Ji dengan rata-rata seberat 5 gram.

“Kami juga menangkap tersangka TA usia 16 tahun, pekerjaan instalasi. Tersangka ditangkap di pinggir jalan wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, dan dikembangkan ke tempat kosnya,” tegas mantan Kapolres Karangasem ini.

Dari pelaku disita 37 paket SS seberat 67,27 gram. Kronologisnya, anggota Satresnarkoba menangkap pelaku di Sesetan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 paket SS di saku celana kanan. Sedangkan di saku celana kiri diamankan 15 paket SS. Pelaku juga mengaku menyimpan paket SS di wilayah Sesetan.

Setelah dicari ke sana, petugas menemukan satu paket SS. Selanjutnya polisi mengarah ke tempat kos pelaku di Sesetan dan diamankan dua paket SS, bong, dua bendel plastik klip dan satu bungkus plastik isi tabung microtube.

Berikutnya, pelaku perempuan yang diringkus yakni EP (28) pekerjaan kasir spa dan ES (35) yang berprofesi sebagai terapis spa. Mereka dibekuk di wilayah Renon, Denpasar Timur, dengan barang bukti 31 paket sabu seberat 24,39 gram.

Baca juga:  Dua Pejabat Polres Bandara Ngurah Rai Diganti

Awalnya polisi menangkap tersangka EP dan mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya di wilayah Renon. Saat petugas masuk ke kamar tersebut, ternyata sudah ada ES. Dari tersangka EP disita 29 paket SS, satu bong, timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan satu bendel pipet.

Sedangkan ES saat diinterogasi mengaku habis menempel paket SS di wilayah Renon dan Kuta Utara. Polisi langsung melakukan pencarian ke lokasi yang disebut ES. Di dua lokasi itu ditemukan dua paket SS.

Sementara, tersangka GY (35) dengan pekerjaan satpam tempat hiburan malam, diciduk di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Dari pelaku diamankan 23 paket SS seberat 12,19 gram netto dan 100 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jok sepeda motornya. Pelaku mengaku membeli SS tersebut dari HS seharga Rp1,1 juta per gram. Sedangkan ekstasi dibeli Rp300.000 per butir. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN