
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem, dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah lewat program jemput bola. Dalam periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, tercatat tambahan ratusan wajib pajak (WP) baru yang berhasil didaftarkan melalui Gerbang Pajak.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengungkapkan, pihaknya mencatat ada sebanyak 657 wajib pajak baru yang berasil didaftarkan lewat gerbang pajak. Kata dia, penambahan wajib pajak yang baru ini berasal dari berbagai sektor usaha.
“Wajib pajak yang batu ini, meliputi jasa perhotelan sebanyak 241 WP, restoran 116 WP, hiburan 85 WP, pajak air tanah 100 WP, reklame 99 WP, serta pajak parkir sebanyak 16 WP. Dari jumlah wajib pajak baru ini terbanyak dari Kecamatan Abang, khususnya wilayah Bunutan dan Amed, dengan total mencapai 274 WP,” ucap Siki Ngurah, pada Rabu (11/2).
Siki Ngurah mengatakan, selain itu, pihaknya juga mencatat keberadaan 69 wajib pajak restoran berjejaring. Yakni, berasal dari jaringan usaha makanan dan minuman seperti ACK sebanyak 28 WP, BFC dua WP, Coffee Gold tiga WP, Gogo Fried Chicken empat WP, JFC sebanyak 16 WP, Mixue 8 WP, Point Coffee dan Saybread 7 WP, serta AD Fried Chicken 1 WP.
“Dari data ini, potensi penerimaan pajak daerah dari restoran berjejaring diperkirakan mencapai Rp 2,35 miliar per tahun. Khusus untuk jaringan usaha yang beroperasi di gerai Indomaret, potensi pajak restoran berjejaring diperkirakan mencapai Rp 731,7 juta per tahun,” katanya.
Dia menjelaskan, pendataan wajib pajak terus dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum terdata. Selain pendataan, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga menjadi fokus pemerintah daerah.
“Sejak inovasi pendataan dan pendekatan kepada pelaku usaha dilakukan pada akhir tahun 2025, antusiasme dan kepatuhan pelaku usaha mulai meningkat. Dan kedepan, kita berkomitmen untuk melanjutkan pendataan sekaligus memperkuat pengawasan pajak guna meningkatkan kontribusi sektor usaha terhadap pendapatan asli daerah,” imbuhnya. (Eka Prananda/balipost)










