
AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem akhirnya membongkar paksa bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar sempadan pantai di wilayah Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, pada Rabu (11/2). Pembongkaran tersebut dilakukan karena pemilik mengabaikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 yang telah dilayangkan pihak Satpol PP Karangasem.
Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengungkapkan, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1-3 kepada pemilik bangunan. Akan tetapi, SP yang diberikan tersebut tidak digubris, sehingga dilakukan pembongkaran paksa. “Setelah SP 3 tidak ada pergerakan dari pemilik untuk membongkar secara mandiri, maka hari ini kita lakukan pembongkaran,” ucapnya.
Ananta Wijaya mengatakan untuk membongkar bangunan tersebut, pihaknya menerjunkan satu unit alat berat. Sebab, ketika menurunkan lebih dari satu alat berat, dinilai akan mengganggu aktivitas di jalan, mengingat lokasi bangunan berada di dekat jalan raya. “Kami target 1-2 hari pembongkaran ini sudah dapat diselesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya ke depan akan terus melakukan pendataan, pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. “Bagi para pengusaha apabila membangun supaya mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Di bagian lain, Perbekel Bunutan, I Made Suparwatha menegaskan, pihaknya mengapresiasi langkah petugas Satpol PP Karangasem yang telah melakukan proses pembongkaran terhadap bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar ini.
Sedangkan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karangasem, I Komang Suarnata, menjelaskan pihaknya sejak bulan November 2025 sudah turun untuk memberikan peringatan terhadap pemilik bangunan yang melanggar sempadan pantai ini.
“Kami sebelumnya sudah memberikan surat peringatan, namun tetap tidak diindahkan. Kedepan kami minta para masyarakat bisa berinvetasi secara sehat, dalam artian tanah lahan yang haknya jelas sertifikatnya juga jelas,” tagasnya. (Eka Parananda/balipost)










